107 Karyawan PT BPR Terima Gaji di bawah UMR, Pembayaran PHK Sesuai

Hukrim17 Dilihat

Palembang, Focuskini

Federasi Serikat Pekerja petani dan perkebunan Sumatera Selatan mengungkapkan adanya permasalahan normatif tunggakan gaji 107 karyawan yang menerima upah dibawah UMR Sumsel terjadi PT Belitang Panen Raya, Selasa (16/09/2025)

‎Nilainya tak tanggung-tanggung tunggakan gaji yang tak diterima 107 karyawan perusahaan produsen beras premium itu mencapai Rp 6.1 Miliar.

‎Terungkapnya permasalahan ini setelah Pengurus Daerah (PD) FSP.PP-SPSI itu menghadiri rapat koordinasi bersama dengan desk ketenagakerjaan Ditintelkam Polda Sumsel.

‎Rapat koordinasi yang dihadiri itu mewakili 107 karyawan PT BPR dengan pembahasan penyelesaian dari pelanggaran normatif gaji yang tak sesuai standar dan PHK sepihak.

‎” rapat koordinasi kami ini didampingi pengacara dan pengawas (Desk ketenagakerjaan Polda Sumsel -red) untuk menyelasaikan permasalahan pelanggaran normatif Union Busting PHK sepihak yang dilakukan PT BPR, “ucap Cecep Wahyudin Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel didampingi Adv Mardiansyah SH MH, Selasa (16/09/2025).

‎Cecep mengungkapkan polemik antara 107 karyawan dan PT BPR ini telah lama berlangsung bahkan menurut dia telah sampai pada ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel.

‎Padahal sebelum rapat koordinasi di Desk Ketenagakerjaan Polda Sumsel antara pihaknya dengan PT BPR sudah dilakukan mediasi di Disnakertrans Susmsel.

‎Namun dari hasil mediasi yang memberi tenggat waktu 10 hari kerja PT BPR tak kunjung menyelesaikan permasalahan tersebut

‎”Sampai saat ini perusahaan belum mau membayar yang ditetapkan wasnaker, yang akhirnya permasalahan ini ditengahi desk ketenagakerjaan Ditintelkam Polda Sumsel, “ucap Cecep.

‎Kata Cecep, bukan tidak mungkin bila pihaknya dapat menempuh proses hukum yang lebih serius dengan laporan pidana bila permasalahan ini tidak juga menemui titik terang.

‎Bahkan disebut Cecep, perhitungan tunggakan Rp 6.1 miliar merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pengawasan Disnakertrans Susmsel.

‎Perhitungan itu bahkan disebut belum dengan pasangon yang semestinya diterima dari karyawan yang mengalami PHK sepihak hingga Union Busting (Pembrangusan Serikat perkeja-red).

‎”Ada 9 pengurus kami yang bekerja disana 8 diantaranya di PHK, “ucap Cecep.

‎Sementara penasihat hukum 107 karyawan PT BPR itu Mardiansyah SH menjelaskan dari rapat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polda Sumsel akan melakukan mediasi lanjutan dengan PT BPR untuk menyelesaikan perkara ini.

‎” Seharusnya di rapat koordinasi ini mereka juga hadir tapi ini justru tidak hadir, dan mungkin tindak lanjut kedepannya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, “sebutnya. Selanjutnya jika Pihak PT. Belitang Panen Raya tidak menyelesaikan kewajiban nya maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan sesuai bukti-bukti yang cukup. Selain itu PT. BPR melanggar pasal 28 dan pasal 43 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/Serikat Buruh. Yang mana pasal tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja adalah perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp 100 juta. Selain Mardiansyah,SH Tim Advokat yang terdiri dari Zulfikar, SH, MH, Sarwani, SH, Didi Epriadi, SH, Zulfiandi, SH dan Beni Affandi, SH… Berharap Polda segera menindaklanjuti dengan profesional dan Presisi.(kiki)