Palembang,Focuskini
Kasus dugaan peredaran rokok ilegal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/25), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan tiga saksi dari petugas Bea Cukai yang terlibat dalam proses penangkapan. Perkara ini menyeret tiga terdakwa yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.
Para saksi secara bergantian memaparkan rangkaian penangkapan, penggeledahan, hingga jumlah barang bukti rokok ilegal yang mencapai 4.440.780 batang.
“Kami Temukan Mereka Sedang Menurunkan Muatan ke Dalam Ruko”
Salah satu saksi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim Bea Cukai menerima informasi adanya aktivitas bongkar muatan mencurigakan di sebuah ruko.
“Ketika kami tiba, terlihat beberapa orang sedang menurunkan muatan dari truk fuso ke dalam ruko,” ungkap saksi. Setelah diperiksa, muatan tersebut diketahui berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan seluruhnya berasal dari Madura.
Saksi menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai karena tidak memiliki pita cukai yang sah.
Dalam keterangannya, saksi merinci barang bukti yang disita, antara lain, 54ryaku: 140.160 batang, Coffee Black: 364.800 batang, Puma Reborn: 1.608.200 batang,
ST16MA berbagai varian: lebih dari 1,3 juta batang.“Seluruhnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” jelas saksi.
Ia juga menerangkan bahwa harga cukai per batang sudah ditetapkan pemerintah melalui penggolongan oleh Kementerian Keuangan.
Majelis hakim sempat mempertanyakan mengapa sopir truk tidak turut diamankan.
“Sopirnya sudah berganti. Sopir yang diperiksa bukan sopir yang memuat dan ia tidak mengetahui isi barang,” jawab saksi.
Saksi juga mengungkap upah yang diterima para terdakwa dari aktivitas distribusi, yaitu,
Rp1.000 per slop penjualan, Rp200.000 per bongkar/antar, Komisi Rp600 ribu–Rp1 juta per pengiriman
Pembayaran pembeli, lanjut saksi, ditransfer ke rekening BRI atas nama terdakwa Junaidi sebelum dialihkan ke rekening Yuni Puspita, yang kini berstatus DPO.
Bea Cukai menghitung kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan cukai mencapai Rp4.296.965.339,7.
“Kami hanya melakukan penangkapan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik,” terang saksi.
Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa terlibat dalam penimbunan dan distribusi rokok ilegal ini sejak Juli 2025. Mereka dijerat Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Sidang ditutup dengan penundaan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari JPU. (Hsyah)








