Palembang, Focuskini
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyebut sebanyak 81 pasangan yang mendaftar nikah masal yang diadakan Pemkot telah sah menjadi pasangan suami istri dan resmi terdaftar di Kementerian Agama Palembang.
“Hari ini ada 81 pasangan mengikuti nikah masal yang telah resmi dan mendapatkan status legalnya, jadi sudah sah secara hukum menjadi pasangan suami istri,” ujar Penjabat Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Selasa (8/10/2024).
Ia mengatakan nikah masal diadakan setiap tahun dan di 2024 paling banyak mengikuti yakni pasangan yang baru menikah.
“Yang mengikuti ini ada yang sudah menikah secara agama (sirih), ada yang sudah bercerai tetapi menikah lagi dan telah selesai prosesnya secara hukum, dan mayoritas yang ikut memang kebanyakan baru menikah,” katanya.
Sementara itu, Kabag Kesra Kota Palembang Sodikin menjelaskan jika sebelumnya ada 100 pasangan yang mendaftar di nikah masal, akan tetapi hanya 81 pasangan yang diterima karena persyaratannya sesuai ketentuan.
“Pemkot Palembang memang setiap tahunnya menganggarkan untuk 100 pasangan yang bisa mendapatkan fasilitas nikah gratis. Nah tadi, ada yang tidak sesuai persyaratan sehingga tidak lulus verifikasi pada saat isbat nikah. Tidak memenuhi syaratnya itu ya seperti ada kekurangan berkas (tidak hapal dengan rinciannya) dan ada juga yang tidak hadir saat isbat nikah, jadi tidak dapat diluluskan dalam acara nikah masal ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan peserta yang mengikuti nikah masal mulai dari usia 25 tahunan hingga yang paling tua usianya 65 tahun dan para peserta diambil dari tiap kecamatan di Kota Palembang.
“Yang paling tua tadi 65 tahun, kalau yang paling muda ya seusianya menikah lah ya, tapi kalau melihat tadi sekitar umur 25 tahunan. Hampir tiap Kecamatan ikut, hanya 2 kecamatan saja yang tidak yakni kecamatan sako dan Ilir Timur 2. Karena memang kami menjaring pendaftar melalui kecamatan, meminta kecamatan untuk dapat memberikan calon-calon pesertanya. Kerjasama kita memang dari kecamatan dan kelurahan,” ungkap Sodikin. (Tia)