Sukasmi Tak Terima Undangan Sidang, Pengadilan Agama OKI Terbitkan Akte Cerai

Hukrim74 Dilihat

OKI, Focuskini

Kisah pilu dialami Sukasmi Binti Supadi yang digugat cerai suaminya Budi Utomo Bin Kamijo membantah keras atas pernyataan dari pihak Pengadilan Agama Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menerima undangan sidang yang dikirim melalui pos atas gugatan suaminya sehingga terbitnya Akta Cerai yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, Jum’at (24/1/2025).Dimana Ketua Pengadilan Agama Kayuagung OKI Korik Agustian, S.Ag, M.Ag yang memberikan pernyataan menyebut bahwa Sukasmi tidak pernah hadir saat agenda sidang.

Menyikapi hal tersebut Sukasmi memberikan pernyataan bahwa sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,”ungkapnya penuh tanda tanya.

Atas permasalahan tersebut, Sukasmi balik bertanya kepada PA Kayuagung, apakah ada bukti kuat pihak Pengadilan Agama yang menurut keterangan sudah melakukan panggilan sidang perkara melalui pihak Pos.
Mirisnya, dikatakan pihak Pengadilan Agama Kayuagung bahwa surat undangan sidang telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (Sukasmi) sebanyak tiga kali panggilan.

“Kalau memang saya sudah menerima panggilan dari pihak Pos, apakah hal itu benar – benar saya yang menerima serta adakah bukti jika saya yang menerima undangan tersebut,”tegasnya.

Ironisnya, selain undangan sidang tidak sampai kepada dirinya, hubungan sukasmi dan suaminya (Budi Utomo) dikabarkan telah berakhir sejak 2 tahun lalu seperti yang disampaikan oleh diduga panitra Pengadilan Agama Kayuagung dalam agendanya.

“jika benar hubungan rumah tangga saya telah berakhir sejak 2 tahun yang lalu, mana mungkin usia kehamilan ini bisa 7 bulan. Seharusnya pihak Pengadilan Agama bisa mengutus petugas untuk melakukan investigasi di lapangan tentang kebenarannya,”katanya.

Berdasarkan penelusuran media ini dilapangan bahwa ditemukan alamat domisili termohon (Sukasmi Binti Supadi) tidak sesuai berdasarkan Kartu Keluarga. Yang telah menyebabkan pihak pos salah beri kepada orang lain yang telah mengaku atas nama sukasmi yakni seorang perempuan bernama shinta yang merupakan orang suruhan Suaminya (Budi Utomo).

Hal ini terungkap atas hasil investigasi tim media ini dan berhasil menemukan kediaman orang suruhan Budi Utomo (Suami Sukasmi) yang tidak jauh dari alamat mereka yaitu bernama shinta.

Adapun pernyataan shinta (orang suruhan Budi Utomo suami Sukasmi) bahwa membenarkan jika dirinya telah menerima surat panggilan sidang dari pengadilan agama dan saya mengaku sebagai Sukasmi dan ia juga mengaku yang telah mengambil Akta Cerai di pengadilan agama kayuagung atas permintaan dari Budi Utomo.

Hal itu dilakukannya atas dasar permintaan dari Budi Utomo kepada shinta dimana, keduanya saling kenal dan teman baik dan tanpa diberikan imbalan sepersen pun atas jasanya itu.

“Benar undangan itu datang kepada saya sesuai alamat yang diberikan dan akta cerai pun saya sendiri yang mengambil ke pengadilan dengan mengaku sebagai Sukasmi. Hal itu atas dasar permintaan budi dan setelah itu saya serahkan semuanya kepada Budi Utomo untuk disimpan..hal itu dilakukan tanpa upah”,cetusnya. (Hendra)