Palembang,Focuskini
Mendapatkan penganiayaan dari suaminya MA (22), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Wulan Dari (22) melapor Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (2/2/2025).
Kepada petugas piket, Warga Jl KH Azhar Lr. Kamasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang tersebut mengatakan jika penganiayaan yang ia alami terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB. “Saya dipukul di bagian mata oleh suami saya pak, sampai bengkak, selain itu wajah saya juga di sundut menggunakan api rokok sampai melepuh, ” Katanya.
Tak hanya satu kali, saat bersembunyi dirumah kerabat sang suami untuk minta perlindungan. Korban juga tetap di aniaya. “Nah terakhir sebelum saya laporkan dia mencekik leher saya pak, saat itu saya berada dirumah keluarga suami untuk minta perlindungan, ” Pungkasnya
Korban mengatakan jika suaminya melakukan hal tersebut karena curiga dirinya telah berselingkuh dengan pria lain. “Suami saya itu cemburu, dan menuduh saya selingkuh dengan pria lain, padahal tidak pernah saya berselingkuh,” Jelasnya.
Selain itu, Lanjut Korban, sama halnya saat dirinya keluar rumah juga dituduh suaminya menemui pria lain, padahal ia keluar hanya pergi ke warung. “Saya keluar kewarung pun dituduh menemui pria lain,” Katanya.
Ia mengatakan sudah 2 bulan terakhir sikap suaminya tersebut seperti itu, selalu merasa curiga dan kasar terhadap dirinya. “Saya tidak tau kenapa suaminya seperti itu, baru dua bulan terakhir suka menuduh saya selingkuh, dan berujung dengan pemukulan,” Ujarnya.
Atas perbuatan terlapor, Korban mengalami memar dibagian mata kiri dan kanan, luka bakar di pipi dan bibir, memar di leher akibat cekikan serta luka lecet di pergelangan tangan.
Sementara itu, Ayah Korban yang turut mendampingi membuat laporan, Mulyadi mengatakan ia dan keluarga besarnya tidak terima atas perlakuan terlapor kepada anaknya. “Saya tidak terima pak, anak saya sudah dipukuli sampai babak belur seperti ini, ” Katanya.
Ia berharap Laporan yang dibuat anaknya segera ditindaklanjuti dan terlapor cepat cepat ditangkap. “Ya harapan saya terlapor cepat ditangkap, kalau tidak, terlapor akan terus mendatangi rumah kami dan bisa mengakibatkan masalah baru, ” Harapnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan dugaan penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Untuk diketahui, Laporan korban yang diterima dengan dugaan penganiayaan biasa bukan KDRT lantaran status pernikahan korban dan suaminya yang menikah di bawah tangan (sirih).
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut. “Laporan sudah kami terima, dan berkas laporannya telah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya.(soim)