Palembang,Focuskini
Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Mukrim (50) warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (11/2/25) sore.
Mukrim ditangkap lantaran melakukan pembacokan terhadap korban Iskandar hingga tangan kirinya putus.
Peristiwa pembacokan ini terjadi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengungkapkan bahwa motif pembacokan dilatar belakangi utang sewa alat berat, di mana korban tidak kunjung membayar sewa alat berat milik pelaku.
“Pelaku kesal, lalu mendatangi korban di rumah dengan membawa senjata tajam, sesampainya di rumah, pelaku langsung membacok tangan kiri korban hingga putus, ” ungkap Lubis, Rabu (12/2/2025).
Kata Lubis bahwa pelaku sudah ditangkap di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
“Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,”kata Lubis singkat. (*)