MK Minta KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang

Politik69 Dilihat

Palembang,Focuskini

Mahkamah Institusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilyah itu terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri-Henny.

Setelah putusan itu, Budi Antoni Aljufri-Henny dapat mengikuti Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa’i.

Sebelumnya, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon yaitu Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang,” ujarnya.

Diketahui, keputusan tersebut disampaikan dalam Amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, di Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

MK meminta para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada pemilihan suara ulang.

Sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemilihan suara ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan juga netapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan tersebut. Termasuk untuk Bawaslu dan pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rabgka pelaksanaan amar putusan dan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil PHPU nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputus MK.

“Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya,” kata dia. (Tia)