Palembang,Focuskini
Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Organisasi Daerah Sumsel (Arogan) kembali menyambangi hingga membakar ban dan keranda di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan buntut tindak lanjut aksi pertama yang belum mendapat kepastian.
“Kita kembali melakukan aksi di kantor Gubernur Sumsel karena belum adanya tindak lanjut aksi pertama,” kata Koordinator Lapangan M. Nanda Adianugraha, Jumat (14/3/2025).
Dalam hal ini ada enam tuntutan yang disampaikan, yaitu pertama menuntut gubenur dan wakil gubernur provinsi Sumsel untuk segera mengawal perbaikan dan menambah penerangan lampu jalan di 17 kabupaten/kota di Sumsel dengan memberikan surat intruksi kepada Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati se-Sumsel dalam seratus hari kerja Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel.
Kedua, menuntut gubenur dan wakil gubernur provinsi Sumsel untuk segera mengawal perbaikan jalan umum dan jalan desa di 17 kabupaten/kota se Sumsel dengan memberikan surat intruksi kepada walikota dan wakil walikota bupati dan wakil bupati se- Sumsel.
Ketiga, menuntut gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumsel untuk memperbaiki fasilitas kesehatan di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Keempat, menuntut gubenur dan wakil gubernur provinsi Sumsel untuk segera menghentikan tambang batubara tanpa izin, minyak ilegal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta membenahi angkutan batubara baik kereta api, darat dan sungai.
Kelima, menuntut gubenur dan wakil gubernur provinsi Sumsel untuk segera mengawal perbaikan pembangunan gedung pasilitas sekolah dan kesehatan di 17 kabupaten kota se-Sumsel dan menerapkan sekolah gratis.
Keenam, menuntut gubernur dan wakil gubernur untuk meningkatkan perekonomian, memberantas kemiskinan dan pengangguran di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Menanggapi aksi itu, Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra mengatakan jika aspirasi tersebut akan disampaikan ke pimpinan.
“Kita akan memfasilitasi untuk diskusi bersama OPD terkait untuk mensingkronkan program Gubernur yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, nantinya program-program yang ada akan dijelaskan mana yang sudah termasuk dan mana yang belum.
“Nantinya juga akan dipilih mana yang menjadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga bisa dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing,” ungkap dia. (Tia)