Palembang,Focuskini
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk berangkat mudik lebaran.
“Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran,” ujar Deru, Rabu (26/3/2025).
Ia mengatakan jika kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam Kota Palembang untuk kepentingan pekerjaan.
“Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra mengimbau sesuai peraturan yang ada, agar para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas.
“Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan,” tegasnya.
Menurutnya, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas ketika ingin mudik nanti.
“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik,” ucap dia. (Tia)