Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 November 2025.
“Penetapan berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025 dan dapat diperpanjang apabila kondisi karhutla masih terjadi,” ujar Kepala BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana di Palembang, Rabu (25/6/2025).
Status siaga itu diputuskan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui SK Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.
Ia mengatakan penetapan status itu sesuai dengan prediksi BMKG terkait musim kemarau yang terjadi lebih awal atau sejak pertengahan Mei-pertengahan Juni.
“Nanti kami akan menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh pihak terkait, serta akan bersurat ke pusat untuk permintaan bantuan penanganan karhutla sebanyak 4 unit helikopter untuk water bombing dan patroli, termasuk juga untuk operasi modifikasi cuaca,” katanya.
Ia menyebut jika hingga saat ini ada enam daerah di Sumsel yang menaikkan status siaga karhutla, yaitu Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Pemetang Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
“Untuk daerah yang belum menaikkan status siaga karhulta, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir,” ucap dia. (Tia)