Jaksa Tuntut 2 Tahun Terdakwa Pemalsuan Surat Dokumen Jalan Tol Tempino

Hukrim55 Dilihat

Palembang,Focuskini

Sidang Lanjutan Perkara Pemufakatan Jahat Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Jalan Tol Betung Tempino Jambi dengan Terdakwa Yudi Herzandi Dan Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Kelas 1a Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang pada hari Senin 11 Agustus 2025, dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

Melalui press rilis yang dikirimkan Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH., MH dituliskan dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum secara mendetail menjelaskan Pemufakatan Jahat yang dilakukan oleh Terdakwa Yudi Herzandi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil sebagai Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang merangkap selaku Tim Panitia Persiapan Pembangunan dan selaku Tim Panitia Pelaksanan Pengadaan Lahan Jalan Tol Betung Tempino Jambi, dan Terdakwa Amin Mansur yang merupakan Dosen Kontrak pada salah satu Universitas di Kota Palembang selaku penerima kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SMB yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada BPN Kabupaten Musi Banyuasin, yang salah satunya adalah terungkap fakta hukum bahwa adanya penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Tanah Negara yang merupakan Kawasan Hutan Suaka Alam dengan cara memalsukan keterangan didalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tersebut bukanlah Kawasan Hutan sejak dikuasai, dan dimiliki oleh KMS. H. Abdul Halim Ali pada tahun 1999, dimana hal tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016.

Lebih jauh dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan berdasarkan alat bukti, dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang di tandatangani oleh KMS. H. Abdul Halim Ali akan digunakan sebagai dokumen alas hak kepemilikan untuk proses pemeriksaan administrasi daftar-daftar pelaksanaan pengadaan lahan Jalan Tol Betung Tempino Jambi untuk pembayaran ganti rugi sebagaimana ketentuan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

” Atas Perbuatan Para Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan yaitu Para Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah Dalam Hal Memberantas Tindak Pidana Korupsi, dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa, menghambat Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Betung Tempino Jambi, serta hal yang meringankan yaitu Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif didepan persidangan, serta Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya menuntut masing-masing Terdakwa yaitu Terdakwa Yudi Herzandi, dan Terdakwa Amin Mansur dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 Tahun, dan Denda 50 Juta Rupiah Subsidiair 6 Bulan Kurungan,” Terang Harris

Lanjutnya, Menilik kepada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Delik Formil, Ahli Pidana Yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menjelaskan penekanan Delik Formil terkait tindak pidana yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak menekankan kepada kerugian negara sebagaimana Delik Materiil pada Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,

“dalam Perkara Pemufakatan Jahat Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Pelaksanaan Pengadaan Jalan Tol Betung Tempino Jambi dianggap selesai ketika Perbuatan Memalsu Buku-Buku atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi telah dilakukan”,Imbuhnya.(hafis)