Terlibat Kasus Umroh, Dirut PT Bin Bilal Indonesia Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Hukrim35 Dilihat

Palembang, Focuskini

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Penyelenggara Perjalanan ibadah Umroh (PPIU), terdakwa Bilal Tribudi sebagai Dirut PT Bin Bilal Indonesia. Dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH dihadapan Majelis hakim Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang , Selasa (26/8/25)

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Penyelenggara Perjalanan ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan Jamaah Umroh” melanggar Pasal 126 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan Penjara “Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan

Setelah mendengarkan tuntutan pidana Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro bin Isom, pada Minggu (2/6/24) di Jalan Sukabangun, Lorong Masjid, RT 10/7, Kelurahan Sukajaya, Sukarame, diduga penipuan keberangkatan umroh ke tanah suci.

Terdakwa Bilal Tribudi sebagai Dirut penyelenggara haji dan umroh di PT BIN Bilal Indonesia, pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 10.03 WIB, saksi Dewi Safitri mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Rolindia Latalima paket umroh untuk keberangkatan tahun 2025.

Pada tanggal 1 Juni 2024 saksi Rolindia menanyakan saksi Dewi Safitri soal promo Rp 23 juta 500 ribu, harus dibayar lunas. Kemudian saksi Rolindia membayar keberangkatan 7 orang atas nama Adhi Setyawan, Rolindia, M Zaidan Azzaky S, Ruslani Usman, Yulia Aswita, Dian Anggraini dan Mustaziri, totalnya ditransfer saksi Rolindia ke Bilal Tribudi sebanyak Rp 174 juta 200 juta secara bertahap.

Selanjutnya tanggal 8 Juni 2024 keluarga saksi Rolindia yakni saksi Rizky Handayani membayar lunas keberangkatan umroh secara transfer ke PT Bin Bilal Indonesia dua kali sebesar Rp 96 juta dan Rp 22 juta. Bahwa total pembayaran umroh keluarga saksi Rolindia Latalima sebanyak 17 orang sebanyak Rp 416 juta 200 ribu.

Saksi Rolindia tanggal 2 Agustus 2024 mendapat kabar terdakwa Bilal Yribudi mendapat masalah hukum pidana. Saksi Rolindia menghubungi saksi Dewi Safitri dan meyakinkan keberangkatan umroh tetap sesuai jadwal.

Namun belakangan terjadi persoalan, keberangkatan tertunda, dengan berbagai alasan, dari visa hingga maskapai pesawat. Para korban terus meminta pengembalian uang dari terdakwa Bilal namun tidak ada itikad baik. Selain umroh gagal uang para korban pun belum dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa satu keluarga sebanyak 17 orang mengalami kerugian kehilangan uang Rp 416 juta 200 ribu.(ANA)