Eksepsi Terdakwa Kasus UBD Palembang Dikabulkan, JPU Ajukan Banding

Hukrim29 Dilihat

Palembang, Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang resmi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim.

Berdasarkan pantauan situs website SIPP PN Palembang, Jum’at (29/8) pagi, memori banding dilayangkan oleh ketiga penuntut umum Ursula Dewi, Rini Purnawati dan Imran Syarif pada Selasa (26/8) kemarin, dengan terbanding terdakwa I Linda Unsriana serta terdakwa II Ferly Corly.

Ketika dikonfirmasi, Jubir PN Palembanh Haryanto membenarkan pihaknya telah menerima memori banding dari penuntut umum.

“Untuk banding dari Jaksa Penuntut Umum sudah diajukan kemarin. Sekarang tinggal berproses,” ungkap Haryanto saat diwawancarai awak media di PN Palembang, Jum’at (29/8) .

Haryanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Apabila nantinya, diberikan putusan untuk melanjutkan perkara tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan perkara yang menjerat kedua terdakwa.

“Jadi kami PN Palembang akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Jadi kalau nanti seandainya, diberikan kita untuk melanjutkan, kita akan lanjutkan atau tergantung nanti apa hasil putusan banding,” tegas dia.

Terkait penahanan kedua terdakwa, kata Haryanto, dikarenakan putusan sela menangguhkan perkara tersebut maka kedua terdakwa dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan sampai nanti ada putusan banding.

“Karena ini ditangguhkan, maka tahanan tersebut harus dikeluarkan dulu sementara sampai nanti ada putusan dari banding seperti apa. Kalau memang diteruskan, penahanan itu sendiri nanti akan dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.(kiki)