Saksi Sebut Perintah Darul Effendi Dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat

Palembang,Focuskini

Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (22/9/2025).

Kasus ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,113 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menghadirkan enam orang saksi yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Saksi Alan, Kabid di Dinas PMD, mengungkap bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Darul Effendi untuk mengakomodir program penegasan batas desa. Ia menyebut ada penawaran biaya pembuatan peta desa sebesar Rp35 juta per desa, namun tidak mengetahui siapa yang menentukan besaran anggaran tersebut.

Saksi lain, Wage selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, awalnya mengaku tidak pernah turun ke lapangan. Namun keterangan itu dibantah JPU berdasarkan hasil penyidikan. Wage kemudian mengakui ikut turun ke lapangan meski pelaksana teknisnya adalah PT CDI.

“Saya diperintahkan Pak Darul untuk memonitor pekerjaan, sosialisasi, hingga membuat berita acara. Termasuk perintah membuat SK penetapan peta desa berasal dari beliau,” kata Wage di persidangan.

JPU turut menyoroti kejanggalan penerbitan SK Kadis PMD yang terbit lebih dulu dibanding SK Bupati terkait pembentukan BPBDes. “Seharusnya dasar penerbitan SK adalah Bupati, bukan Kadis. Namun dalam perkara ini, SK Kadis keluar lebih dulu,” tegas JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin itu disalahgunakan hingga melibatkan perjanjian dengan 233 desa.

Atas perbuatannya, Darul Effendi dan Angga Muharam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANA)