Palembang,Focuskini
Kasus penipuan perjalanan ibadah umroh yang menyeret Direktur Utama PT Bin Bilal Indonesia, Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro, akhirnya menemui akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa, Selasa (23/9/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Mardiana Delima SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH menegaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, karena dengan sengaja menggagalkan keberangkatan jamaah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Ketua saat membacakan amar putusan dipersidangan.
Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tanpa pikir-pikir, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika saksi Dewi Safitri menawarkan paket promo umroh kepada saksi Rolindia Latalima melalui pesan WhatsApp. Paket tersebut dipatok dengan harga Rp 23,5 juta per orang dan harus dibayar lunas.
Pada 1 Juni 2024, Rolindia kemudian mendaftarkan 7 orang jamaah, yakni Adhi Setyawan, Rolindia, M. Zaidan Azzaky S, Ruslani Usman, Yulia Aswita, Dian Anggraini, dan Mustaziri, dengan total pembayaran Rp 174,2 juta yang ditransfer langsung kepada Bilal.
Selanjutnya, pada 8 Juni 2024, keluarga Rolindia melalui saksi Rizky Handayani kembali melunasi biaya keberangkatan 10 orang jamaah dengan dua kali transfer, masing-masing Rp 96 juta dan Rp 22 juta, ke rekening PT Bin Bilal Indonesia. Total pembayaran yang dilakukan keluarga Rolindia untuk 17 orang jamaah mencapai Rp 416,2 juta.(ANA)