Saksi Direktur RS Pelabuhan Tegaskan Pembayaran Biaya Darah PMI Sesuai Aturan

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/11/2025).

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kalangan rumah sakit yang bekerja sama dengan PMI, salah satunya Prijo Wahjuana, Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Palembang.

Prijo menegaskan bahwa proses pembayaran biaya pengganti pengolahan darah di rumah sakit yang ia pimpin selalu mengikuti aturan resmi dari PMI.

“Jumlah yang kami bayarkan berdasarkan invoice dari PMI selalu sama, setahu saya tidak pernah berbeda,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Diketahui, tarif biaya pengganti pengolahan darah semula sebesar Rp360 ribu per kantong, kemudian naik menjadi Rp490 ribu per kantong pada pertengahan tahun 2023.

Hakim anggota sempat menyinggung soal pembayaran darah untuk pasien BPJS Kesehatan, yang menurut keterangan saksi BPJS pada sidang sebelumnya masih menggunakan tarif lama sebesar Rp360 ribu per kantong.

Menanggapi hal tersebut, Prijo menjelaskan bahwa sistem pembayaran BPJS bersifat paket, sehingga rumah sakit perlu melakukan efisiensi agar layanan tetap berjalan.

“BPJS memang membayar Rp360 ribu, tapi kami tetap membayar ke PMI Rp490 ribu. Jadi kami efisiensikan dari sisi pelayanan untuk menutupi selisih tersebut,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa pembayaran darah dilakukan secara berjenjang dan melalui proses verifikasi, mulai dari permintaan darah di ruang rawat inap hingga pengecekan ulang oleh bagian pelayanan sebelum diteruskan ke bagian keuangan.

“Permintaan darah diverifikasi dulu, disesuaikan dengan laporan PMI tentang jumlah kantong yang benar-benar digunakan, baru kemudian dibayarkan,” katanya.

Menutup keterangannya, Prijo menegaskan tidak ada praktik permainan harga dalam proses pembayaran tersebut.

“Invoice yang kami terima dan bayarkan selalu sesuai. Kami berpegang pada regulasi dan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku,” tandasnya.(Hsyah)