Palembang,Focuskini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Hukuman penjara dijatuhkan mulai dari 4 tahun 10 bulan hingga 5 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin serta Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.sedangkan untuk terdakwa
Umi Hartati, M. Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.”Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersingan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25)
Usai sidang, tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara Umi Hartati menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara bagi para terdakwa. Selain hukuman badan, masing-masing juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus fee Pokir ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret anggota legislatif dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. (Hsyah)








