Palembang,Focuskini
Keberadaan 12 kios liar yang berdiri tanpa izin di atas lahan bersertifikat hak milik kembali menuai sorotan. Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha resmi dari instansi tata ruang Kota Palembang.
Lahan yang diserobot kios-kios tersebut merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS. Sertifikat itu telah tercatat secara sah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak tahun 1982.
Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, SH.MH saat dikonfirmasi sabtu (3/1/2026)
menegaskan bahwa keberadaan kios-kios tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan tata ruang kota. Selain berdiri di atas tanah milik kliennya, kios-kios itu juga berada di bibir jalan dan kawasan lahan hijau yang seharusnya bebas dari bangunan komersial.
“Ini jelas melanggar aturan. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami. Kami mendesak Satpol PP Kota Palembang dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Fadli Mahdi.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari keberadaan kios-kios liar tersebut. Selain terlihat kumuh dan semrawut, bangunan itu disebut kerap memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.
“Kondisi ini sudah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Negara juga dirugikan karena aktivitas usaha ilegal dibiarkan berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli Mahdi meminta ketegasan aparat pemerintah di tingkat daerah. Ia berharap Camat Sematang Borang dan Lurah Sukamulya turut berperan aktif dalam memberantas bangunan liar tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Hsyah)








