Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan melintasi jalan umum secara ilegal.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan infrastruktur jalan agar tetap terpelihara dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan industri.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penutupan operasional sesuai dengan instruksi Gubernur jika ditemukan pelanggaran berat.
“Kalau sudah begitu, kita ajukan pencabutan IUP-nya, penutupan sesuai dengan arahan Pak Gubernur kemarin,” tegas Arinarsa Rabu (7/1/2026).
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas angkutan tambang di jalan raya.
Keterlibatan publik dinilai sangat efektif untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mempersempit ruang gerak para pelanggar aturan.
“Semua ikut mengawasi melalui media sosial, sanksi sosial pun diterapkan, kita harapkan masyarakat proaktif ikut mengawasi hal ini,” imbuhnya.
Meskipun laporan resmi belum diterima secara birokrasi, Dishub mengakui sudah memantau banyak aduan masyarakat yang viral di internet.
Ia menuturkan partisipasi warga sangat diperlukan mengingat jalan umum merupakan kepentingan vital bagi mobilitas masyarakat luas.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun skema evaluasi rutin untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi jalur operasional yang telah ditentukan.
“Kita mintalah partisipasi sama-sama kita awasi, supaya jalan ini kan kepentingan utama, tetap kondisinya terpelihara,” ucap dia. (Tia)








