Palembang,Focuskini
Proses hukum sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (8/1/2026). Perkara perdata yang diajukan oleh Yayasan Universitas Bina Darma tersebut memasuki tahapan pembuktian, namun belum dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH, memutuskan menunda persidangan setelah menilai jumlah dokumen yang diajukan penggugat sangat banyak. Ratusan berkas bukti dinilai membutuhkan waktu lebih panjang untuk diperiksa secara menyeluruh.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 15 Januari,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Penundaan sidang ini memicu tanggapan dari pihak tergugat. Salah satu kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, SH, MH, menyoroti isi bukti yang diajukan oleh pihak yayasan. Ia menyebut sejumlah sertifikat tanah yang dilampirkan masih tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan penggugat.
Menurut Novel, beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan sebagai bukti masih terdaftar atas nama para tergugat, di antaranya Jaenuri Ismail, Rifa Ariani, dan Suheriatmono. Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan belum adanya peralihan hak kepemilikan kepada Yayasan Universitas Bina Darma.
“Dalam persidangan terlihat jelas, sertifikat-sertifikat tersebut belum dibalik nama dan masih atas nama pribadi para tergugat,” ungkap Novel saat diwawancarai di PN Palembang
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah merembet ke ranah pidana. Pihaknya disebut telah melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Mabes Polri.
Bahkan, beberapa sertifikat yang disengketakan dikabarkan telah disita penyidik dan sebagian tercatat sebagai agunan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Tidak satu pun sertifikat mencantumkan nama yayasan sebagai pemilik. Semua masih atas nama para pendiri universitas,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, membenarkan adanya penundaan sidang. Ia menjelaskan bahwa skorsing dilakukan murni karena kendala teknis dalam proses pemeriksaan dokumen.
Donald menyebut pihaknya mengajukan lebih dari 500 alat bukti surat yang harus diverifikasi oleh majelis hakim. Hingga sidang ditunda, baru sekitar 125 bukti yang sempat diperiksa.
“Total bukti yang kami ajukan lebih dari 500. Dengan pemeriksaan sebelumnya, sekitar separuhnya sudah disampaikan kepada majelis,” jelas Donald.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan bukti dari pihak penggugat.(Hsyah)








