Pagaralam,Focuskini
Sebagai bentuk implementasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) terbaru,Polres Pagar Alam pun mulai melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tersebut melibatkan pejabat utama dilingkungan Polres Pagar Alam dengan menghadirkan narasumber dari Tim Bidkum Polda Sumatera Selatan Kompol Muhammad Ihsan bertempat di Aula Wirasatya 96.
Wakapolres Pagar Alam mengatakan j Kompol Wahyu Prasetyo menyambut baik kegiatan tersebut karena sangat penting bagi anggota Polres Pagar Alam
“Pemahaman aturan baru ini penting agar setiap anggota bertugas sesuai prosedur dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kompol Muhammad Ihsan, selaku narasumber mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru resmi berlaku sejak Januari 2026. menggantikan aturan lama.
“KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif seperti kerja sosial, sementara KUHAP memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak tersangka serta korban,”imbuhnya.
Dirinya berharap, penerapan pasal-pasal baru di lapangan dari KUHP dan KUHAP dapat memperkuat kesiapan Polres Pagar Alam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah nyata peningkatan profesionalisme personel.
“Kami siap memberikan pelayanan hukum yang lebih modern, transparan, dan humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.(delta)








