Palembang,Focuskini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini terkait kerja sama distribusi semen yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Sumsel dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, MJ, dan TP.
DJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT KMM. Sementara MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SP TPK periode April 2017 hingga April 2019, serta Direktur Keuangan PT SP TPK periode April 2019 hingga Maret 2022. Adapun TP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SP TPK pada periode April 2017 hingga Mei 2019.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Dr. Anton Delianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Anton.
Ia menambahkan, pada hari yang sama penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan TP, belum dilakukan penahanan karena tidak hadir saat pemanggilan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 orang saksi terkait perkara tersebut.
Terkait modus operandi, Anton menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara manajemen PT SP TPK dengan DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SP TPK. Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan Brand Management Tahun 2018.
Selain itu, PT KMM mendapatkan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset yang memadai serta diberikan kelonggaran pembayaran secara berulang kali, meskipun memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.
“Pemberian fasilitas tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan batas kewajiban distributor dan bertentangan dengan SOP Account yang berlaku,” ungkap Anton.
Akibat perbuatan para tersangka, PT SP TPK mengalami kerugian keuangan setidaknya sebesar Rp74.375.337.624 yang dinilai sebagai kerugian negara.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan perkara.(Hsyah)








