Palembang,Focuskini
Jagat media sosial di Sumatera Selatan mendadak ramai setelah muncul unggahan bertajuk “Info A1” di grup Facebook HBaCenter dari akun bernama HendraLSM. Postingan tersebut memuat tudingan dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat BKPSDM berinisial SA.
Isu itu langsung menuai perhatian publik. Namun, tak butuh waktu lama, pihak kuasa hukum Bupati Empat Lawang dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan angkat bicara.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (11/2/2026), kuasa hukum membantah keras seluruh isi unggahan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah serius yang menyerang kehormatan kepala daerah.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ini adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, narasi yang digiring melalui media sosial tanpa bukti kuat merupakan bentuk opini insinuatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan kegaduhan.
Tak hanya membantah, pihak kuasa hukum juga langsung mengambil langkah hukum. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM melalui kuasa hukumnya Hasanal Mulkan (33) resmi melaporkan akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.
Dalam laporan itu, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi.
“Pelapor merupakan kuasa hukum korban dan diberikan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.(Hsyah)








