Bapenda Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2026

Palembang,Focuskini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya pada tahun 2026, sekaligus memberlakukan penghapusan pajak progresif guna meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah isu lonjakan pajak yang terjadi di sejumlah daerah lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Sumsel tidak menyebabkan kenaikan biaya pajak bagi pemilik kendaraan.

Menurutnya, kebijakan ini justru diperkuat dengan pemberian insentif fiskal yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Tidak ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sebagaimana implementasi UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD yang mengatur Opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel,” ujar Achmad Rizwan saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Rizwan menyebut jika Gubernur Sumsel, Herman Deru kembali melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode tahun 2026.

Langkah ini diatur melalui Kepgub Sumsel No 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Kebijakan ini dilakukan oleh Gubernur Sumsel untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut,” katanya.

Terkait penghapusan pajak progresif, Pemprov Sumsel telah memberlakukannya sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Perda Sumsel No 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan aturan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak yang meningkat secara berjenjang.

Adapun pemberian keringanan PKB dan BBNKB untuk periode tahun 2026 ini sudah mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2026.

“Kita harap kebijakan ini dapat memicu kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel,” pungkasnya. (Tia)