Palembang,Focuskini
Tina Francisco (45) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Kamis (2/4/2026), untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh pihak Bank BRI dan dijadwalkan pada 8 April 2026.
Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM No. 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 seluas 201 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Aset tersebut sebelumnya diagunkan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Kepada wartawan, Tina menyampaikan permohonannya kepada juru sita PN Palembang agar menunda atau membatalkan eksekusi karena per…
[13.24, 3/4/2026] Uci SP: Bermodus Penukaran Uang Baru, Oknum Guru Bahasa Inggris di Palembang Raup Miliaran Rupiah secara Ilegal
SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG Niat hati ingin memiliki uang baru untuk dibagikan saat Lebaran, puluhan warga Palembang justru gigit jari. Mereka diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh FY, seorang guru bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang.
FY dilaporkan ke Polda Sumsel setelah uang yang disetorkan para korban untuk ditukar tak kunjung kembali. Skandal ini mencuat setelah total kerugian diketahui menembus angka miliaran rupiah.
Direktur Utama LBH Bima Sakti M. Novel Suwa menerangkan bahwa modus yang digunakan FY adalah menjanjikan jasa penukaran uang baru tanpa biaya administrasi.
Untuk meyakinkan para korban, oknum guru tersebut mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di Bank Indonesia.
“Terduga pelaku mengaku kenal dengan orang nomor dua di Bank Indonesia, sehingga menjanjikan limit penukaran yang tidak terbatas. Awalnya transaksi berjalan lancar. Namun, memasuki H-5 lebaran pelaku mulai sulit dihubungi dan terkesan lepas tangan,” terang Novel usai melapor di Polda Sumsel, Kamis (2/4/2026) sore kemarin.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 50 hingga 100 orang yang menjadi korban dalam praktik ini.
“Rata-rata korban ibu rumah tangga (IRT), mahasiswa dan pelajar SMK itu sendiri,” kata Novel.
Adapun total kerugian mencapai Rp 1 miliar. “Untuk satu orang minimal harus menyetor Rp 80 hingga 100 juta,” jelas Novel.
Pihak kuasa hukum tidak hanya melaporkan dugaan penipuan, tetapi juga mendorong kepolisian untuk mendalami adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wadir LBH Buka Sakti Conie Pania Puteri menduga aksi ini dilakukan secara terorganisir oleh sebuah sindikat.
“Kami meragukan jika oknum guru ini bekerja sendirian, melihat skala kerugian yang begitu besar. Kami meminta Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan yang diwakili oleh korban bernama Anggeraini (26) dan M. Rifqi Yusuf (24) ini,” tegas Conie
Selain menempuh jalur hukum, tim pengacara berencana melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk melacak aliran transaksi keuangan pelaku yang dianggap mencurigakan.
LBH Bima Sakti juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban serupa melalui kontak 0821-7771-6380. (hasnyah)








