Palembang,Focuskini
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 607 Ayat 1 Huruf A tentang TPPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa utama Sutarnedi alias Haji Sutar dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Tak hanya Sutar, dua terdakwa lainnya yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin juga dituntut hukuman serupa. Apri dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp10 juta. Sementara Debyk dituntut 5 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang sepenuhnya diserahkan kepada tim advokat masing-masing.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut menetapkan bahwa perkara ini harus sudah diputus pada 27 April 2026 mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta dilakukan di beberapa wilayah yang masih berada dalam yurisdiksi PN Palembang.
Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Jaksa mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan. Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.
Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi, seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke sejumlah jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum
Selain aliran dana, jaksa juga memaparkan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita. Aset tersebut antara lain tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.(Hsyah)








