Palembang,Focuskini
Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masuk dalam jaminan santunan.
mengatakan santunan diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka sesuai aturan yang berlaku.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta,” ujar Sugeng di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pencairan santunan untuk korban meninggal masih menunggu hasil identifikasi resmi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Menurut Sugeng, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna melengkapi data keluarga korban.
“Pendataan ahli waris terus dilakukan. Sebagian data sudah berhasil dihimpun bersama Dukcapil, namun penyerahan santunan harus menunggu kepastian identitas korban dari tim DVI,” jelasnya.
Diketahui, kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki PT Seleraya di wilayah Muratara menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Hingga kini, proses identifikasi korban masih berlangsung di RS Bhayangkara Palembang. (Tia)








