Palembang,Focuskini
Pengamat hukum Sulyaden menyatakan bahwa status kepegawaian atau jabatan IT saat terjadinya perjanjian proyek kepada pihak swasta harus jelas, karena menjadi kunci utama penentu jenis perkara dugaan suap fee proyek yang menjerat Wakil Bupati PALI tersebut usai ditangkap oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel pada, Rabu (3/6/2026).
Langkah penangkapan, penggeledahan rumah dinas, serta pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini dinilai sangat bergantung pada kepastian posisi administrasi tersangka saat awal mula transaksi pidana terjadi demi menentukan arah penegakan hukum ke depan.
“Nah itu harus dicek dulu, apakah dia pegawai negeri atau bukan,” ujar Sulyaden saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).
Sulyaden menjelaskan bahwa ketepatan dalam melayangkan pasal dakwaan sangat dipengaruhi oleh rekam jejak status dinas yang melekat pada diri tersangka di masa lampau.
“Kalau dia pegawai negeri, bisa masuk gratifikasi. Tapi, persoalannya ini kan terangkat setelah dia jadi Wakil Bupati,” jelasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum dituntut harus jeli dan cermat dalam melihat irisan waktu serta kronologi bergulirnya kasus ini agar tidak keliru dalam menetapkan delik pidana.
Ia memaparkan, apabila dana yang dipersoalkan murni milik korporasi swasta akibat janji proyek saat masa pencalonan yang tidak terwujud, serta tidak ada kerugian kas negara, maka kasus ini diproyeksikan bergeser ke aturan hukum pidana umum seperti penipuan atau penggelapan.
Kendati demikian, Sulyaden tidak menampik bahwa kedudukan strategis yang saat ini disandang oleh tersangka di dalam birokrasi pemerintahan menjadi alasan utama kasus ini menyita perhatian besar masyarakat.
“Cuma persoalannya sekarang dia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati,” katanya.
Ia juga mendesak tim penyidik kejaksaan untuk segera meluruskan dan memastikan kedudukan hukum perdata maupun birokrasi tersangka di masa lalu sebelum melangkah ke tahap penuntutan.
“Nah, makanya harus dicek dulu apakah saat itu dia masih berstatus PNS atau bukan. Sebab, unsur pidana khusus baru dapat terpenuhi secara sah jika tindakan tersebut terbukti memanfaatkan kewenangan sebagai abdi negara. Kalau memang dia pegawai negeri atau kapasitasnya sebagai Wakil Bupati, maka bisa masuk pidana khusus atau korupsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa sangkaan tindak pidana korupsi berupa suap akan menjadi lemah jika perbuatan hukum itu terbukti murni dilakukan saat tersangka masih berstatus sebagai warga sipil biasa.
“Itu bisa masuk kategori gratifikasi atau suap. Tapi kalau statusnya saat itu belum menjabat sebagai Wakil Bupati atau bukan PNS maka tidak bisa serta-merta disebut gratifikasi. Kalau sifatnya pribadi, maka bisa juga masuk ranah perdata. Kalau perdata, tentu tidak bisa dilakukan penahanan. Bukti-bukti harus dilihat secara lengkap,” terangnya.
Di samping persoalan status, ia juga menyoroti langkah iktikad baik tersangka yang dilaporkan telah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta lebih, atau hampir separuh dari total dana yang dipermasalahkan.
“Meskipun pengembalian itu dilakukan ketika proses penyelidikan sedang berjalan. Biasanya dalam hukum pidana, pengembalian uang setelah penyelidikan tidak menghapus pidananya. Tetapi setidaknya itu bisa dianggap sebagai iktikad baik. Karena dalam proses pidana juga ada mekanisme restorative justice. Jadi sangat mungkin terjadi perdamaian, pengembalian uang, dan penyelesaian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Wakil Bupati PALI tersebut masih bergulir secara mendalam di ruang penyidik pidsus guna merampungkan materi perkara.
Pihak Kejati Sumsel pun menegaskan berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan kasus ini secara profesional demi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik suap feeproyek tersebut. (Tia)








