Palembang,Focuskini
Pengakuan penting terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani tambak udang dengan nilai kerugian negara Rp9,56 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).
Branch Manager (BM) Bank Syariah Indonesia (BSI), Irfan Oktavian, secara tegas menyebut mekanisme pencairan pembiayaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
“Prosedural itu salah dan tidak seharusnya seperti itu untuk SOP-nya,” ujar Irfan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Sidang tersebut menghadirkan dua saksi dari BSI, yakni Rizwan selaku Team Leader Marketing serta Irfan Oktavian yang kini menjabat sebagai BM BSI. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Ulfa Nauliyanti.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan. Ketiganya didakwa terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR kepada petani tambak udang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyinggung pola pencairan dana pembiayaan. Disebutkan, barang lebih dahulu diterima oleh para petani tambak, sedangkan pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru kemudian ditagihkan kepada BSI.
Menanggapi hal itu, Irfan menyatakan pola tersebut tidak sejalan dengan ketentuan akad murabahah yang digunakan dalam pembiayaan KUR.
Menurutnya, pencairan pembiayaan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan barang sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Barang tersebut juga harus disiapkan oleh pihak avalis atau penjamin yang bekerja sama dengan bank.
“Pembiayaan itu untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan, bukan untuk membangun usaha baru,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, sebelum pembiayaan disetujui, pihak bank wajib melakukan analisis terhadap karakter, kemampuan pembayaran, hingga jaminan calon nasabah. Dalam skema pembiayaan yang digunakan saat itu, bank juga terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap avalis sebelum menganalisis kelayakan para petambak.
“Dalam kasus ini yang dianalisis terlebih dahulu adalah avalis, baru kemudian nasabah,” ujarnya.
Irfan bahkan menyebut penentuan avalis sepenuhnya menjadi kewenangan Branch Manager.
“Avalis yang menentukan itu BM sendiri, tidak ada pihak lain yang menentukan,” tegasnya.
Namun, saat ditanya majelis hakim mengenai dasar aturan penggunaan avalis dan supplier dalam penyaluran pembiayaan tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan khusus di internal BSI.
“Di BSI tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai avalis, dan di SOP juga tidak ada aturan penggunaan supplier,” jawabnya.
Selain soal prosedur pembiayaan, sidang turut mengungkap adanya sengketa yang pernah ditempuh puluhan petambak. Irfan mengatakan, sebanyak 35 petambak sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Gugatan pertama berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Para petambak kemudian kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tetapi akhirnya mengundurkan diri hingga perkara tersebut dinyatakan selesai.
“Pernah ada dua kali gugatan. Yang pertama diputus NO, kemudian gugatan PMH, tetapi para penggugat mengundurkan diri sehingga case close,” katanya.
Irfan juga mengaku tidak pernah menerima hasil audit internal BSI terkait pembiayaan bermasalah tersebut.
“Kalau audit sampai sekarang kami tidak menerima hasil audit karena tidak diperkenankan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Irfan menyebut nilai total pembiayaan bermasalah mencapai lebih dari Rp12 miliar. Sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan, sedangkan sisanya sekitar Rp9,5 miliar disebut menjadi kerugian BSI.
“Sisa yang menjadi rugi BSI sekitar Rp9,5 miliar dan itu murni pokok pinjaman di luar margin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak BSI juga pernah melaporkan PT KIM ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima saksi lainnya.(Hsyah)








