Palembang,Focuskini
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Sumatera Selatan akhirnya memasuki babak akhir. Yunas Gusworo, terdakwa yang terbukti membunuh Kristina, seorang lanjut usia (lansia), lalu membakar jasad korban di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/7/2026).
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat keji sehingga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Yunas dengan sengaja dan telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu bermula pada 14 Januari 2026 ketika Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.
Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat. Namun di balik alasan tersebut, Yunas ternyata telah menyiapkan seutas tali yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan dalih ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa langsung menjerat leher korban dari arah belakang hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, demi menghilangkan jejak, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya di area perkebunan sawit.
Setelah memastikan aksinya tidak diketahui, terdakwa kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menguasai harta milik korban dengan menjual mobil dan telepon genggam korban.
Kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan itu kini berakhir dengan vonis penjara seumur hidup, meski sebelumnya jaksa menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati.(Hsyah)








