Palembang, Focuskini.id- Perkara dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Terdakwa Angga Prasetyo didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram.
Fakta-fakta dalam perkara tersebut kembali terungkap dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (10/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Dua di antaranya merupakan narapidana yang memberikan keterangan melalui Lapas Pakjo, yakni Kadapi dan Purnama. Selain itu, JPU menghadirkan saksi Zupiyandi, Chandra, Mistoni, serta saksi istri terdakwa wela dan adik kandung tirta yasa.
Salah satu saksi, Zupiyandi, mengaku ditangkap dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 15 kilogram.
Sementara saksi Mistoni dalam keterangannya menyebut dirinya pernah diminta Chandra untuk mengambil narkotika jenis sabu.
“Saya cuma disuruh Chandra. Sebelumnya saya sudah pernah disuruh Chandra mengambil narkotika jenis sabu, tapi yang ini saya belum dibayar,” ujar Mistoni di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya berapa kali dirinya mengambil sabu, Mistoni mengaku sudah empat kali.
“Sudah empat kali. Barang itu dari Tulung Selapan,” katanya.
Mistoni juga mengungkapkan dirinya mulai terlibat transaksi narkotika pada 2024. Menurutnya, pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
“Barang laku dulu baru bayar. Paling lama dua bulan. Setelah barang laku, uangnya saya transfer ke Chandra,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Kadapi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik BNN mengaku mengetahui adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kadapi disebut menjelaskan dirinya menjual sabu sebanyak 10 kilogram.
Namun, saat ditanya hakim mengenai keterkaitannya dengan terdakwa Angga, Kadapi mengaku tidak mengetahui bahwa Angga melakukan transaksi narkotika.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” tegas Kadapi.
Kadapi juga menyebut dirinya mengetahui Angga sebagai orang yang menjalankan usaha jual beli ayam.
“Saya taunya dari medsos, pekerjaan terdakwa menjual ayam,” ujarnya.
JPU kemudian memastikan kepada Kadapi apakah keterangannya dalam BAP diberikan tanpa tekanan.
“Tidak ada, Yang Mulia. Saya tetap pada BAP saya,” jawab Kadapi.
Adik Terdakwa Ungkap Bisnis Ayam Aduan
Dalam persidangan, turut terungkap keterangan saksi yang merupakan adik kandung terdakwa.
Saksi mengaku pernah membuka rekening BRI atas permintaan Angga untuk keperluan usaha penjualan ayam. Buku tabungan dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada Angga.
“Saya buka rekening BRI ini disuruh terdakwa untuk usaha penjualan ayam. Buku tabungan dan ATM kemudian saya serahkan kepada terdakwa,” ujar saksi.
Sementara istri terdakwa menjelaskan usaha ayam yang dijalankan Angga bukan bisnis ayam potong, melainkan ayam aduan yang didatangkan dari Filipina dan Bali.
“Harga jual satu ekor sekitar Rp15 juta. Per bulan bisa sebanyak 20 ekor. Usaha ini sudah hampir delapan tahun,” katanya.
Selain bisnis ayam, istri terdakwa menyebut Angga juga menjalankan usaha tukar saldo.
Dalam dakwaan pertama, JPU Dyah Rahmawati, Dwi Indayati dan Rini Purnamawati mendakwa Angga Prasetyo bersama sejumlah terdakwa lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, diduga terlibat percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2025 di Jalan Raya Betung-Sekayu, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Saat itu, petugas BNNP Sumsel menghentikan Zupiyandi dan menemukan 15 bungkus sabu seberat 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.
Menurut dakwaan, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Tulung Selapan, OKI, dan akan diserahkan kepada Mistoni. JPU mendalilkan Chandra berperan sebagai penghubung dalam transaksi tersebut, sementara Angga disebut sebagai pihak yang menyediakan narkotika.
JPU juga menyebut hubungan Angga dan Chandra telah terjalin sejak 2021. Dalam dakwaan, Angga disebut mulai menawarkan narkotika kepada Chandra pada 2022 dan pada 2023 pernah memasok sabu sebanyak lima kilogram.
Angga kemudian ditangkap BNNP Sumsel pada 2 Maret 2026 di area parkir Hotel Arista Palembang. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kartu ATM dan telepon seluler.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I.
Atas dakwaan tersebut, Angga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain perkara sabu, JPU juga mendakwa Angga terkait dugaan pencucian atau pengelolaan uang yang disebut berasal dari tindak pidana narkotika.
Dalam dakwaan ketiga, JPU menyebut terdapat aliran dana sedikitnya Rp1,701 miliar melalui rekening BCA atas nama Komang Oka Dana yang disebut dikuasai terdakwa. Dana tersebut berasal dari sejumlah transaksi sepanjang 2024.
Untuk dakwaan tersebut, Angga dijerat Pasal 137 huruf a UU Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan dalam dakwaan alternatif keempat, Angga didakwa menerima atau menguasai harta maupun uang yang diketahui berasal dari tindak pidana narkotika. Ia dijerat Pasal 137 huruf b UU Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Untuk dakwaan ini, Angga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.(Hsyah)








