Palembang,Focuskini
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan HM, dosen non aktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) sebagai tersangka.
HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh mahasiswinya sendiri berinisial LF (20) pada 16 Desember 2025 kemarin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat reskrim AKBP Jedi, mengatakan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palemhang telah melakukan gelar perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban LF.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ungkap Sonny Senin (7/9/2026) sore.
Sonny menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua buah alat bukti yang cukup sehingga menetapkan HM sebagai tersangka.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.(kiki)








