Kuasa Hukum AJL Buka Suara soal Kasus Jual Beli Rumah, Bantah Hambat Proses Hukum dan Soroti Penetapan Tersangka

Palembang,Focuskini

Tim kuasa hukum AJL membantah tudingan menghambat proses hukum terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polda Sumatera Selatan.

Bantahan tersebut disampaikan Kantor Advokat Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, bersama Bayu Prasetya Andrinata, S.H. dan Andre Yunialdi, SH, MH, dalam konferensi pers,senin (14/9/2026)

Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat AJL bermula dari persoalan jual beli satu unit rumah dan memiliki hubungan erat dengan perkara perdata yang saat ini masih dalam proses kasasi.

Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, AJL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP baru juncto Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Bayu, transaksi jual beli rumah tersebut belum lunas. Pelapor disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp238 juta.

“Perkara ini terkait jual beli sebuah rumah. Satu unit rumah di salah satu perumahan. Jual beli rumah ini pun yang dilakukan oleh pelapor belum lunas, baru ada pembayaran sekitar Rp238 juta,” ujar Bayu.

Persoalannya, kata Bayu, AJL yang berstatus sebagai karyawan perusahaan justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami AJL itu merupakan karyawan dari PT tersebut. Namun lucunya yang jadi permasalahan di sini, AJL ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel,” katanya.

Bayu mempertanyakan penetapan tersebut karena menurutnya hubungan hukum dalam transaksi terjadi antara perusahaan dengan konsumen.

“Padahal jelas ini hubungan hukumnya antara perusahaan dengan konsumen. Yang seharusnya bertanggung jawab tentunya adalah direktur PT,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa uang pembayaran dari konsumen masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi AJL.

“Karena PT atau perusahaan yang menerima uang dari konsumen ini kan perusahaan. Tapi lucunya malah AJL yang dijadikan atau ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Perkara Perdata Menang di Dua Tingkat
Atas persoalan tersebut, pihak perusahaan sebelumnya telah menempuh jalur perdata dengan menggugat pelapor terkait transaksi jual beli rumah tersebut.

Bayu menyebut, gugatan tersebut dimenangkan pihaknya pada tingkat Pengadilan Negeri dan banding. Saat ini perkara tersebut masih berada dalam proses kasasi.

“Dimenangkan oleh kami yaitu pada tingkat Pengadilan Negeri dan tingkat banding. Sekarang sedang dalam tahapan proses kasasi,” katanya.

Menurut Bayu, keberadaan perkara perdata tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta proses pidana tidak dilanjutkan terlebih dahulu.

Ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan prinsip prejudicial geschil.

“Seharusnya kalau kita berdasarkan aturan hukum di Indonesia itu ada namanya prejudicial geschil. Ketika permasalahan itu terkait dengan hubungan hukum perdata dan juga sudah ada terlebih dahulu putusan perdata,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Bayu, telah terdapat dua putusan, yakni tingkat Pengadilan Negeri dan banding.

“Berarti kan sudah ada dua putusan perdata. Seharusnya perkara pidana itu di-hold terlebih dahulu atau di-pending. Jangan sampai ke persidangan dulu juga,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya dualisme putusan.

Bayu juga merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1316 K/Pid/2016 yang menurutnya menegaskan bahwa persoalan yang berawal dari perjanjian jual beli dan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya pada prinsipnya masuk dalam ranah perdata.

“Hal itu juga sudah ada asasnya di dalam putusan MARI Nomor 1316 K/Pid/2016 yang menegaskan bahwa perkara yang diawali dengan perjanjian jual beli dan kemudian salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pada prinsipnya masuk dalam lingkup perdata. Jadi perdatanya dulu harus diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Titis Rachmawati mengatakan pihaknya juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka terhadap AJL.

Menurut Titis, upaya tersebut ditempuh karena pihaknya menilai penerapan status tersangka terhadap kliennya kurang tepat.

“Di samping yang diterangkan oleh rekan sejawat kami Bayu tadi, kami juga melakukan upaya hukum untuk menguji. Karena menurut kami, ini ada persoalan perdata, sehingga menurut kami penerapan terhadap tersangkanya kurang tepat,” ujar Titis.

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 10 September 2026 dengan Nomor 32/Pid.Pra/2026.

“Telah kami masukkan pada tanggal 10 September 2026 dan telah mendapat jadwal untuk dilakukan persidangan pada tanggal 22 September,” jelasnya.

Titis menegaskan, dengan adanya proses praperadilan tersebut, masih ada tahapan hukum yang harus dilalui.

“Jadi sangat jelas bahwa rentang untuk pelimpahan ini masih ada proses-proses hukum yang harus kita lalui,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan pihak pelapor yang menyebut kuasa hukum menghambat proses hukum maupun adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

“Kalau sampai terkesan dari pihak si pelapor mengatakan kami menghambat dan ada upaya-upaya dilakukan penyidik secara tidak profesional atau hal-hal lain, kami anggap pihak pelapor sudah mengintervensi dari penyidik maupun dari penuntutan,” ujarnya.

Menurut Titis, proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aturan hukum kita sudah mengatur bahwa jika ada perdata harus di-hold dulu dan juga jika ada praperadilan maka sidangkan dulu praperadilannya,” tegasnya.

Titis juga menjelaskan alasan pihaknya menyebut perkara tersebut berada dalam ranah perdata.

Menurutnya, persoalan jual beli rumah telah diuji melalui dua tingkat peradilan dan pihaknya memenangkan perkara tersebut.

“Kenapa ini disebut ranah perdata? Karena telah diuji pada dua tingkat putusan dan kami sudah dimenangkan,” katanya.

Ia menyebut dalam putusan perkara perdata tersebut, jual beli rumah dinyatakan telah dibatalkan.

“Di situ dijelaskan dalam putusan perdata itu bahwa jual belinya telah dibatalkan,” ujarnya.
Titis kemudian menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan pelapor.

“Dan mengapa kami dikatakan tidak mengembalikan uang, terkesan kami ingin uang terus,” katanya.

Menurut Titis, putusan perdata telah mengatur mengenai uang pembayaran tersebut.

“Putusan mengatakan demikian bahwa uang yang telah dibayarkan oleh si pelapor terkait pembelian rumah dan dibatalkan oleh pelapor dalam proses pembangunan rumah yang sudah melebihi dari 30 persen, yang bahkan sekarang rumah tersebut sudah jadi, maka itu hangus,” jelasnya.

“Putusan yang berkata itu hangus,” tegas Titis.

Selain persoalan hukum, kuasa hukum juga menjelaskan kondisi kesehatan AJL yang disebut mengalami gangguan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bayu mengatakan kondisi psikis dan fisik AJL terganggu, terlebih setelah menerima surat untuk menjalani tahap II.

“Pada saat posisi klien kami menjadi tersangka itu sudah membuat psikis dan fisiknya terganggu. Kesehatannya terganggu,” katanya.

“Apalagi pada saat dia menerima surat tahap II, semakin terganggu lagi. Yang awalnya dia memiliki asma akhirnya kambuh,” sambungnya.

Kondisi tersebut membuat AJL disebut tidak dapat menghadiri proses tahap II karena harus mendapatkan perawatan medis.

“Pada saat tahap II si klien kami tidak bisa menghadiri proses tahap II tersebut, karena dia harus dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Bayu.

Meski demikian, Bayu membantah pihaknya sengaja menghambat proses hukum.

“Sebagai itikad baik kami dan klien kami, kami memberikan informasi berkala kepada pihak penyidik, yaitu mengabarkan mengenai perkembangan kesehatan dari klien kami,” katanya.

“Jadi kalau ada isu yang bilang kami menghambat dan lain sebagainya, kami tidak. Kami tetap berperan aktif dengan mengabarkan informasi terkait kesehatan klien kami,” sambungnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan AJL sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit Atma Jaya Jakarta.

“Baru kemarin sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda. Terus juga dirawat di Rumah Sakit Atma Jaya Jakarta,” ujar Bayu.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan, termasuk rontgen thorax, menunjukkan AJL mengalami asma akut.

“Dirujuk dari Rumah Sakit Bunda ke Atma Jaya Jakarta. Dan ada pemeriksaan kesehatan dari rontgen thorax, bahwa itu memang menderita asma akut,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Bayu, juga diperberat oleh kabut asap.

“Apalagi ditambah dengan kabut asap saat ini. Jadi banyak penyebab yang memperlambat penyembuhannya,” pungkasnya.

Menanggapi informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa di polda Sumsel yang digelar pada selasa (15/9/2026) dengan jumlah massa yang disebut mencapai sekitar seribu orang, tim kuasa hukum mengatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, mereka meminta agar aksi tersebut tidak menjadi sarana untuk menggiring opini publik yang seolah-olah telah menyatakan klien mereka bersalah.

“Kami sangat menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun kami mengimbau agar aksi tersebut tidak dijadikan sarana penggiringan opini publik yang menghakimi dari klien kami,” kata Titis (Hsyah)