Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi sinyal iPhone internasional (inter) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Rifai, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Rudi Kusuma.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Polda Sumsel, yakni M Rozi dan Eko Jaya. Keduanya merupakan saksi penangkap yang mengungkap proses penyelidikan hingga penemuan dugaan praktik aktivasi sinyal iPhone inter di sebuah konter ponsel di kompleks ruko Palembang Square (PS) Mall.
Saksi M Rozi mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penjualan iPhone inter yang IMEI-nya diduga telah diaktivasi sehingga dapat menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Petugas kemudian mendatangi konter Rudi Gina Phone Cell di kompleks ruko PS Mall. Di lokasi itu, polisi bertemu dengan Intan Lestari, karyawan toko yang melayani pertanyaan mengenai penjualan iPhone inter.
“Bermula dari informasi adanya penjualan iPhone inter di Konter Rudi Gina kompleks Palembang Square Mall,” ungkap saksi M Rozi di persidangan.
Menurut keterangan saksi, iPhone inter ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan perangkat resmi yang dijual melalui iBox. Namun, terdapat persoalan terkait legalitas perangkat dan penggunaan jaringan seluler di Indonesia.
Dalam operasi penyamaran tersebut, petugas menemukan tiga unit iPhone 13 inter yang ditawarkan di konter itu.
Dalam persidangan, saksi juga mengungkapkan bahwa jasa aktivasi sinyal iPhone inter tersebut diduga tidak berlaku permanen.
Tarif aktivasi disebut berkisar Rp120 ribu hingga Rp250 ribu untuk masa penggunaan selama tiga bulan. Setelah masa tersebut berakhir, pengguna harus kembali membayar agar perangkat dapat menangkap sinyal operator seluler.
Berdasarkan uraian dakwaan, setelah transaksi pembelian dilakukan, Intan disebut menghubungi terdakwa Irfan Java Imam Supriyanto untuk membantu proses aktivasi perangkat.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan para terdakwa dalam praktik aktivasi IMEI.
Dalam surat dakwaan JPU, praktik tersebut diduga melibatkan manipulasi data IMEI menggunakan aplikasi Canva dan 3ID Travel-On for WNA Activation.
Data yang digunakan disebut mencakup nomor IMEI serta dokumen paspor warga negara asing.
Dalam uraian dakwaan, Ahmad Rifai diduga bertugas melakukan aktivasi melalui aplikasi tersebut. Sementara itu, Bagus Rana Wijaya disebut mengirimkan data IMEI yang telah diedit.
Irfan diduga berperan sebagai penghubung jasa aktivasi, sedangkan Rudi Kusuma disebut sebagai pemilik konter yang menjual iPhone inter.
Meski demikian, dugaan peran masing-masing terdakwa tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Tak hanya transaksi di konter, dalam uraian perkara juga disebutkan dugaan aktivasi terhadap sekitar 12.000 nomor IMEI.
Biaya transaksi disebut berkisar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per nomor. Sementara itu, jasa aktivasi tersebut diduga dijual kembali dengan tarif Rp70 ribu hingga Rp200 ribu per nomor.
Jumlah IMEI dan alur transaksi tersebut menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan untuk mengungkap perbuatan yang didakwakan serta keterlibatan masing-masing terdakwa.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Persidangan akan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan menguji alat bukti yang diajukan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Hsyah)








