Palembang,Focuskini
Kebakaran hebat yang meludeskan gudang barang bekas di Simpang Kerte Diwe, Karang Dalo, Dempo Tengah, Sabtu (17/10/2026) malam lalu menjadi perhatian pemerintah Kota Pagar Alam terkait tata kelola dan perizinan usaha rongsokan di Kota Pagar Alam
Pasalnya, Peristiwa yang butuh 10 jam dan 10 armada damkar termasuk Water Cannon Polri untuk memadamkannya itu menjadi peringatan keras usaha barang bekas atau rongsokan bukanlah usaha sepele.
Selain diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jika tidak di kelola dengan benar akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan juga keselamatan masyarakat.
Apalagi, informasi dilapangan sejumlah gudang rongsokan di Pagar Alam berdiri di kawasan padat penduduk, yang apabila tanpa pengelolaan limbah yang benar akan menimbulkan bau menyengat, pemandangan kumuh, sarang penyakit, dan sangat rawan kebakaran.
Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam, Joni tak menampik jika keberadaan usaha barang bekas atau rongsokan di Pagar Alam semuanya mayoritas berada tak jauh di permukiman warga
Hanya saja, Kata dia, prihal izin lingkungan hal tersebut merupakan ranah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menentukan klasifikasinya.
“Jika memang itu berhubungan dengan lingkungan tentunya akan ada kordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,”ujarnya.
Dirinya menegaskan, tidak hanya usaha rongsokan ataupun barang bekas, jika dalam operasinya sudah dianggap berdampak terhadap lingkungan, pihaknya pun dapat melakukan tindak tegas seperti pemberhentian operasi usaha tersebut.
“Dan hal ini (pemberhentian operasi) juga sudah pernah kita berlakukan terhadap usaha kandang ayam yang ada di Pagar Alam,”tukasnya.
Sementara, Asiau pemilik Gedung barang bekas (rongsokan) yang terbakar belum lama ini, belum dapat dimintai keterangan, ketika dikonfirmasi melalui via whatshaap dirinya mengaku tengah sakit.
“Untuk saat ini belum bisa, karena saya lagi sakit,”pungkasnya.(delta)








