Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT SBS Oleh PTBA Hadirkan 2 Saksi

Palembang352 Dilihat

FOCUSKINI.ID, PALEMBANG – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT.Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 26 Januari 2024. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah konsultan akuisisi.

Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin.

Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PTBA. Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi, Jumat, 26 Januari 2024.

Ainuudin, selaku pengacara pemilik lama PT. SBS mengatakan, kliennya tidak terlibat terkait dengan proses persetujuan atau kajian yang dilakukan baik oleh PTBA maupun BMI, karena klien kami hanya merupakan pihak pemberi alih yang beritikad baik, atau sederhananya merupakan penjual yang bertikad baik.

Namun kata Ainnudin lagi, kami percaya bahwa baik dari pihak PTBA maupun BMI sudah melakukan dan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan dalam sebuah akuisisi cucu perusahaan plat merah tersebut.

Selajutnya Ainnudin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara dari ekuitas negatif pada saat diakusisi yang sifatnya baru potensi, padahal senyatanya dari keterangan beberapa saksi justru baik PTBA maupun BMI saat ini justru diuntungkan dengan adanya akuisisi ini, bahkan per tahun 2023 PT.SBS sudah mencatat untung ratusan milyar dengan ekuitas yang sudah positif sebesar 60 milyar rupiah.

Menurutnya tuduhan mengenai kerugian negara yang sifatnya potensi ini, jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan kata “dapat” pada ketentuan pasal dalam UU Tipikor.

Bahkan kontribusi yang dilakukan oleh PT. SBS setelah diakusisi oleh BMI jauh lebih besar melampaui perhitungan dari konsultan itu sendiri, tandasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik SBS Tjahyono Imawan. Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sementara Gunadi Wibakso yang merupakan kuasa hukum dari pihak 4 terdakwa lainnya mengatakan bahwa, langkah akuisisi SBS sendiri diklaim sebagai realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA Tahun 2013-2017. Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik negara–dan salah satu pemegang izin usaha tambang batu bara terbesar nasional–PTBA belum punya kontraktor tambang sendiri. Selama ini pekerjaan penambangan diserahkan ke perusahaan lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra). PTBA kemudian berstrategi mengembangkan nilai tambah perusahaan dengan mengakuisisi perusahaan kontarktor tambang yang sudah ada seperti SBS. Gunadi mengklaim PTBA justru mencatatkan laba yang signifikan paska akuisisi SBS.