Pasar Malam di OKI Miliki Dua Izin

OKI277 Dilihat

OKI, Focus Kini

Jarang terjadi di daerah lain,tapi kembali lagi terulang di bumi bende seguguk kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), 23/2/2024

Seperti di tahun lalu, Kepala Dinas Pariwisata diadukan oleh pengelola pasar malam karena memberikan izin lokasi kepada pasar malam lain. Di tempat sama dan lokasi yang berseberangan, yang sebelumnya Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Kini peristiwa dualisme pemberian izin lokasi kembali terulang, Muhammad Amin Kepala Dispora OKI mengeluarkan izin keramaian kepada pelaku usaha pasar malam asal Lampung. Diketahui izin tersebut baru saja keluar pada tanggal 22 Februari 2024 seminggu dari pengajuan , sedangkan Ahmadin Ilyas Kepala Dinas (kadin) Pariwisata OKI sudah terlebih dulu mengeluarkan izin keramaian kepada pihak pasar malam Safaria pada 2 Februari yang diajukan dari dari awal bulan Januari 2024.

Saat dikonfirmasi Focus Kini, Kadin Dispora OKI melalui, Guntur Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana mengatakan, menyangkut izin lokasi melaui Peraturan Bupati (Perbud) 2023 lokasi lapangan segitiga emas dan GOR Perahu kajang izin pengelolaan menjadi kewenangan Dispora dan bukan Dinas Pariwisata OKI.

Disinggung masalah pemberian izn lokasi , pihaknya sudah mendapat surat terkait izin lokasi dari dinas pariwisata. Menurutnya tidak ada masalah terkait waktu dan tempat tapi pihak Safaria tidak mengajukan proposal iZin kepada kami.

“Untuk Cv. Endless creative production yang mereka keluarkan, dimulai pada 27 Februari – 27 Maret di pelataran gor sedangkan izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata itu 21 Maret – 21 April 2024 nanti atau seminggu sebelum pihak Endless tutup pasar malam Safaria baru mulai eventnya di lapangan parkir lapangan segitiga emas,”jelasnya.

Sementara itu Ansori, pengelola pasar malam Safaria sangat menyayangkan pemberian izin keramaian di GOR Perahu Kajang yang diberikan oleh Dispora OKI.Karena pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan izin keramaian di Taman segitiga emas yang lokasi hanya bersebrangan jalan dengan GOR.

“Kami dari pihak pasar malam Safaria sangat menyayangkan adanya pemberian ijin keramaian yang di keluarkan oleh pihak Dispora, terlebih peristiwa ini sebelumnya juga sudah terjadi kepada kami sehingga terkesan ada persaingan bisnis dan berdampak ada kerugian pada pengelola pasar malam, kalau waktunya berbeda bulan tidak masalah ” Ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, kalau di kabupaten daerah lain tidak pernah kami mengelar pasar malam berdekatan dan bersamaan waktunya dengan pengelola usaha serupa, kalau begini seolah kami diadu dalam mencari rejeki.

Jika ada latarbelakang lain yang mempengaruhi keputusan ijin lokasi antara dua dinas, pihaknya berharap kedua kepala dinas bisa duduk bersama untuk membahas hal tersebut agar tidak terulang di kemudian hari dalam pemberian ijin lokasi kepada pelaku usaha UMKM seperti kami. (hendra)