Pertamina Himbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi Bukan Pengecer

Uncategorized415 Dilihat

Palembang, Focuskini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus komitmen untuk menjaga pasokan energi hingga ke rumah tangga, salah satunya melalui jaminan pasokan LPG Bersubsidi melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Area Manager Communication, Relation & CSR, Tjahyo Nikho Indrawan mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai dengan kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih. Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau di jalur distribusi resmi Pertamina, yakni Agen dan Pangkalan.

“Masyarakat dapat membeli LPG Subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, serta masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya,” Jelas Nikho.

Sebagai informasi untuk rata-rata konsumsi LPG 3 Kg di wilayah OKI sekitar 70,56 MT atau 23.530 tabung per hari.

Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Selain itu, Pertamina juga melakukan peninjauan ke beberapa pangkalan wilayah OKI diantaranya Pangkalan Aidil Fitri, Pangkalan Supardi, Pangkalan Sihat Riyanto, dan Pangkalan Maria Ulpa untuk memastikan ketersediaan LPG Subsidi di masyarakat tetap aman.

Nikho juga menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya, serta tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi tersebut dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Jika menemukan indikasi adanya agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran, masyarakat dapat segera melaporkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(soim)