Ada Pelanggaran, Lapor KPU Provinsi!

Laporan Khusus235 Dilihat

Sumsel, Focuskini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Amrah Muslimin mengatakan bahwa tugas Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) saat ini menjalani tahapan pemilu di wilayah kerjanya masing-masing.

“Jadi tugas mereka (PPK/PPS) ialah melakukan sosialisasi melaksanakan rekap di kecamatan, dan tugas lain yang ditugaskan oleh KPU Kab/kota,” kata Amrah.

Selain itu kata Amrah, untuk menjadi anggota PPK/PPS harus memahami UU tentang Pemilu dan Pilkada. “Bukan politik praktis,” ungkap Amrah.

Umumnya, total kebutuhan PPK/PPS di Sumsel yakni PPK sebanyak lima orang dikalikan 246 kecamatan, atau butuh 1.230 petugas. Dan untuk PPS masing-masing kecamatan butuh 3 orang dengan 3.238 desa atau kelurahan, sehingga jika ditotal kebutuhanya 9.714 orang. “Dan untuk peran perempuan, ideal 30 persen,” ujar Amrah.

Nah, apabila terjadi pelanggaran selama proses rekrutmen petugas PPK dan PPS, Amrah mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke Bawaslu dan KPU Provinsi. “Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Bawaslu dan KPU Provinsi,” tegas Amrah.

Jika proses rekruitmen PPK dan PPS ini berakhir, maka tugas akhir adalah pemutakhiran data pemilih, serta penerimaan berkas calon DPD seleksi PPK dan PPS.

Di OKI 993 Pendaftar

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswadi SIP MSi melalui Chemi Martin Punggar SH MH mengatakan, sejak mulai dibuka pendaftaran PPK, peserta yang mendaftar cukup banyak. Dia menghitung kasar, terdapat 993 peserta yang terdaftar.

“Jumlah pendaftar per 28 november 2022 pukul 19.50 WIB berjumlah 993 pendaftar. Besok mungkin bertambah lagi,” kata pria yang menjadi Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU OKI itu,kemarin.

Dalam persyaratan untuk menjadi anggota PPK, kata Chemi, tidak ada ketentuan khusus. Melainkan hanya persyaratan umum. Seperti umur minimal 17 tahun, tidak sedang menjadi anggota partai politik, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun penjara atau lebih. Selebihnya adalah persyaratan berkas yang harus dilengkapi. Chemi menyebut, tidak ada prioritas tertentu dalam rekrutmen PPK kali ini. Semua kalangan dipersilakan untuk mendaftar.

“Persyaratan khusus tidak ada, hanya saja penggunaan teknologi informasi saat ini yang dikedepankan. Tidak ada prioritas tertentu, semuanya sama tanpa pandang bulu. Ya, tentu saja, kelengkapan dan keabsahan berkas menjadi ukuran pertama bagi pendaftar sesuai persyaratan yang ditentukan,” terangnya.

Namun demikian, KPU OKI menilai penting untuk memberikan bantuan fasilitas bagi calon pendaftar. Chemi menuturkan, di KPU OKI disediakan helpdesk ‘SIAKBA’ untuk mendampingi para pendaftar.

“KPU menyediakan Helpdesk SIAKBA yang siap membantu dan mengasistensi pendaftar yang kurang memahami teknologi,” tandasnya.

Sejauh ini, menurut dia, semua wilayah kecamatan di OKI antusias mendaftar, misalnya di Kecamatan Tulung Selapan yang merupakan daerah yang sinyalnya cukup sulit. “Alhamdulillah banyak yang mendaftar dan sepertinya tidak menjadi kendala bagi pendaftar terkait sinyal internet,” ungkap Chemi.

Chemi juga menerangkan, pendaftaran PPK kali ini memang ada perubahan persyaratan. Yakni penambahan keterangan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Hal itu seharusnya dituangkan dalam surat keterangan sehat. “Memang ada penambahan persyaratan tersebut yang dituangkan dalam surat keterangan kesehatan,” ujarnya.

Proses bisnisnya, kata Chemi, apabila berkas pendaftar masih belum cukup, operator akan memberitahukan via aplikasi ‘SIAKBA’ perihal kekurangannya. “Misal di suket kesehatan kurang pemeriksaan gula darah dan kolesterol, maka notifikasi akan muncul di SIAKBA pendaftar dan pendaftar sepanjang masih dalam rentang waktu pendaftaran bisa memperbaiki berkas dimaksud,” tambahnya.

Tahapan berikutnya yakni seleksi administrasi dari pendaftar. Dibuka mulai tanggal 21 November hingga 1 Desember 2022. Kemudian pada tanggal 2 sampai 4 Desember 2022 akan diumumkan hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran.

“Setelah itu, masuk tahap seleksi tertulis, pengumuman seleksi tertulis, kemudian tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon PPK. Wawancara calon anggota PPK, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, penetapan anggota PPK, dan pelantikan PPK pada 4 januari 2023 mendatang,” papar Chemi.

Terkait antusias masyarakat yang cukup tinggi menurut Chemi ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Diantaranya sebab pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terkait pendaftaran PPK tersebut.
Selain itu faktor lainnya kata dia, karena pendaftaran PPK saat ini sudah menggunakan aplikasi SIAKBA.

Ada Kenaikan Honor

“Dengan aplikasi SIAKBA ini masyarakat yang ingin tergabung di badan Adhoc KPU lebih mudah untuk mendaftar. Sebab para calon PPK itu bisa melakukan registrasi pendaftaran di mana saja, tidak harus ke kantor KPU,” katanya.

Selain itu adanya kenaikan honor PPK dibandingkan pemilu sebelumnya, juga ikut mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar.

Karena antusias dari masyarakat cukup tinggi yang ingin bergabung menjadi badan Ad Hoc KPU dirinya berharap proses perekrutan bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti. “Harapan kita semoga proses perekrutan PPK ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti,” tutupnya. (Suci/rasmiadi/eman)