Palembang,Focuskini
Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali mengalami penundaan setelah pihak penggugat tidak menghadiri persidangan, Rabu (5/8/2026). Penundaan ini memicu kritik dari kalangan insan pers yang menilai proses hukum tersebut berpotensi menjadi tekanan terhadap kebebasan pers.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha sejatinya mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli dari Dewan Pers. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena penggugat kembali tidak hadir di persidangan.
Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, SH., MH., yang telah ditugaskan secara resmi untuk memberikan keterangan sebagai ahli, mengatakan dirinya tetap siap menyampaikan pendapat pada sidang berikutnya.
“Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya usai persidangan.
Meski belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, berbagai putusan pengadilan dan yurisprudensi selama ini juga telah menegaskan bahwa sengketa jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan, dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Hal itu juga telah diperkuat oleh berbagai yurisprudensi,” tegas Hendrayana.
Ia menjelaskan, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, perlu dibedakan antara perkara perdata atau pidana dengan sengketa yang lahir dari karya jurnalistik.
“Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers,” katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha A.
Usman, menyayangkan kembali tertundanya persidangan akibat ketidakhadiran penggugat. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
AJI Palembang menilai proses hukum yang terus berlarut-larut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum,” tegas Resha.
AJI Palembang juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers untuk sementara menghentikan proses penanganan etik atas perkara tersebut karena sengketa yang sama tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi dua mekanisme penyelesaian yang berjalan secara bersamaan.
Menurut AJI, mekanisme penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, sebelum berlanjut ke proses hukum lainnya.
“Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.(Hsyah)














