Ahli Kejati Paparkan Kerugian Negara Rp 74 Miliar di Sidang Korupsi LRT Palembang

Palembang,Focuskini

Persidangaan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 kembali berlangsung panas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan ahli auditor kerugian keuangan negara dari internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ahli auditor bernama Fadil membeberkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp74 miliar. Perkara ini menyeret terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan RI.

Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH., Fadil menjelaskan bahwa metode audit yang digunakan adalah net loss, yakni dengan membandingkan nilai kontrak pekerjaan dengan realisasi di lapangan untuk menentukan potensi kerugian negara.

“Total kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp74 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp109 miliar,” ungkap Fadil dalam persidangan.

Ia merinci, kerugian tersebut antara lain berasal dari pembayaran yang tidak sesuai senilai sekitar Rp9 miliar, pekerjaan fiktif sekitar Rp65 juta, serta komponen lainnya dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, audit juga menemukan kerugian pada penggunaan 40 tenaga ahli senilai Rp3 miliar lebih, ditambah pekerjaan fiktif tenaga ahli lainnya sekitar Rp27 juta.

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa, advokat Gress Selly, SH, MH, mengajukan pertanyaan bertubi-tubi terkait detail perhitungan audit. Ahli terlihat beberapa kali kesulitan menjawab sehingga harus mengulang penjelasan.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi turun tangan untuk meluruskan jalannya pemeriksaan.

“Saudara ahli cukup menjelaskan sesuai keahlian saudara tentang perhitungan kerugian negara, tidak perlu melebar,” tegas hakim ketua.

Ketegangan kembali terjadi saat majelis hakim menemukan adanya ketidaksesuaian angka dalam perhitungan yang disampaikan ahli. Fadil kemudian diminta menghitung ulang secara langsung menggunakan kalkulator di ponselnya. Bahkan, para pihak maju ke depan ruang sidang untuk memastikan keakuratan perhitungan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga sempat mengingatkan agar ahli tetap bersikap independen ketika JPU terlihat membantu memberikan penjelasan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Hakim Ardian Angga mempertanyakan apakah auditor menelusuri aliran dana penyimpangan kepada terdakwa dari perusahaan terkait.
“Kami tidak menelusuri aliran dana, Yang Mulia. Tugas kami hanya menghitung kerugian keuangan negara,” jawab ahli.

Hakim juga menanyakan terkait pengembalian kerugian negara. Ahli menegaskan hingga November 2024 belum terdapat pengembalian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Hakim Khoiri Akhmadi menyoroti ruang lingkup audit yang hanya difokuskan pada tahap perencanaan. Ahli membenarkan bahwa audit dilakukan khusus pada tahap perencanaan oleh PT Perentjana Djaja, tanpa mencakup tahap pelaksanaan maupun evaluasi pekerjaan.

Ahli turut menyebut adanya keterangan saksi yang mengungkap dugaan pengkondisian dalam proyek tersebut, meskipun nilai uangnya tidak dapat ditentukan secara pasti. Namun, menurutnya, pada tahap pelaksanaan terdapat nilai uang yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses hukum.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (Hsyah)