‎ Tolak PHK, Buru PT SAL Aksi Bakar Ban

Hukrim33 Dilihat

Palembang, Focuskini

‎ Ratusan buruh perkebunan sawit dari PT Sri Andal Lestari (SAL) Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin melakukan aksi penolakan dengan cara bakar ban di pintu masuk perusahaan yang diduga pemicunya kepemilikan aset perusahaan perkebunan sawit itu berpindah PT Sejati Pangan Persada (SPP) dari lelang yang dilaksanakan KPKNL Palembang.

‎Aksi penolakan yang dilakukan buruh PT SAL disebut upaya menghadang PT SPP masuk ke area perkebunan, padahal PT SPP hanya ingin melakukan pendataan terhadap aset lelang yang dimenangkan.

‎Sementara buruh mengira perusahaan baru yang sebagai pemilik seluruh aset PT SAL tidak memperkerjakan mereka lagi.

‎Mis komunikasi itu menimbulkan konflik semenjak PT SPP berupaya masuk melakukan inventarisir aset dengan pendamping aparat dari Polres Banyuasin dan Polda Sumsel pada Senin (25/08), hingga puncaknya aksi bakar ban terjadi pada Rabu (28/08).

‎Belakangan terungkap permasalahan ini bermula dari permasalahan kredit macet PT SAL terhadap Bank BRI senilai 1.3 Triliunan.

‎Terhadap kredit macet itu sebetulnya pihak Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 506 Miliar, dimana selain PT SAL, kredit macet itu juga melibatkan PT BSS, beberapa waktu lalu.

‎Sebelum penyitaan itu, KPKNL Palembang lebih dulu melakukan pelelangan terhadap aset PT SAL dengan nilai awal Rp 1 Triliun lebih.

‎Lelang itu berlangsung alot, 6 kali diumumkan tak ada satupun peserta yang mengikuti, hingga akhirnya liquiditas dari aset tersebut turun hanya Rp 500 miliar.

‎Disinilah PT SPP masuk sebagai peserta lelang bersama dengan dua perusahaan lainnya dengan limit awal Rp 125 Miliar, yang berlangsung pada Rabu (11/06).

‎Pada akhirnya, Jum’at (20/06) PT SPP diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai akhir sebesar Rp 540.6 Miliar serta pajak lelang.

‎Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang, PT SAL melakukan pelunasan lelang, termasuk melakukan pembayaran pajak BPHTB sebanyak 26.04 Miliar dan PNBP sebanyak 8 Miliar, pada Senin (30/06).

‎Dan selang dua hari, KPKNL Palembang menerbitkan Grosse Lelang merupakan kekuatan hukum tetap bahwa aset PT SAL sepenuhnya kini dimiliki PT SPP.

‎Namun meski telah berpindah hak, HGU 8.145,68 Hektare perkebunan sawit dan sejumlah aset lainnya yang telah dimiliki PT SPP, hingga saat ini masih enngan diserahkan PT SAL.

‎Mereka tetap beroperasi, meski PT SPP juga mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pangkalan Balai. Dua kali anmaning PT SAL justru mengajukan penangguhan esksusi.

‎Hingga akhirnya, PT SAL yang merasa seperti “membeli kucing dalam karung” lantaran belum sama sekali menyentuh asetnya mereka meminta pendampingan ke aparat kepolisian Polres Banyuasin dan Polda Sumsel untuk melakukan inventarisir aset.

‎Penghadang dan penolakan yang dilakukan buruh PT SAL pun pecah, puncaknya aksi bakar ban terjadi pada hari, Kamis (28/08)

‎” kita berdiskusi, kita hanya ingin melakukan pendataan dari aset yang kami beli, setelah kami jelaskan bahkan kalaupun nanti mereka di PHK dan tak menerima pesangon dari PT SAL akan kami tanggung, termasuk menerima mereka bekerja, “ucap Mardiansyah SH kuasa hukum PT SPP usai melakukan jumpa pers, Jumat (29/08) menanggapi akai bakar ban yang dilakukan buruh PT SAL.

‎Mardiansyah juga memastikan buruh yang melakukan penghadangan juga dapat diredam setelah diberikan pemahaman atas peralihan kepemilikan aset dari tempat mereka bekerja.

‎Dilain sisi, PT SPP juga membuat laporan polisi terhadap direksi PT SAL lantaran perusahaannya terus melakukan pemanen pasca lelang.
‎”kami membuat laporan pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp 100 miliar yang ditangani Subdit Jatanras Polda Sumsel, mereka juga hadir tadi tapi dalam rangka penyelidikan, “tandasnya.

‎Mardiansyah juga menyebut terkait permohonan penangguhan eksekusi Itu akan berproses di PN Pangkalan Balai.
‎” itu berproses, tapi yang kami tegaskan yang kami lakukan saat ini hanya inventarisir aset, buruh hanya korban provokatif dari manajemen PT SAL, “ucapnya.(kiki)