Palembang, Focuskini
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan Empat orang tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang
Adapun Empat orang tersangka tersebut diantara yaitu Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan pasar cinde Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar cinde Palembang
“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, saat melakukan siaran pers, Rabu (2/7/25)
Lanjut Aspidsus Kejati, bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada diluar negeri,” tuturnya
Aspidsus Kejati Sumsel, Adapun keempat tersangka tersebut pertama melanggar pasal
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Kedua Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Jelasnya
Selanjutnya Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan Untuk modus Operandi Bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi prases Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.
Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice). Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (ANA)