Palembang,Focuskini
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Sidang perdana kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.
Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, Kholizol yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya.
“Keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi,” ujar JPU.
JPU menjelaskan, perkara Kholizol dan Raga Alan Sakti ditangani dalam berkas terpisah. Namun, dalam uraian dakwaan disebutkan keduanya diduga bersama-sama memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Perkara ini disebut bermula pada 20 Juli 2025, ketika Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih,” tegas JPU.
Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga menyampaikan adanya pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Ia kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
Kholizol juga diduga meminta agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek berasal dari pihaknya, dengan alasan lokasi proyek berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti proses lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan tersebut selanjutnya menandatangani kontrak proyek senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah penandatanganan kontrak, Anggoro mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit mobil Toyota Alphard.
Mobil tersebut diduga diminta untuk ditalangi terlebih dahulu, dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah kendaraan tiba di rumah Kholizol.
Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian mobil. Setelah sejumlah foto kendaraan dikirimkan, Raga disebut menyampaikan bahwa ayahnya menyetujui satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017.
Anggoro kemudian membeli kendaraan tersebut seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025. Mobil itu diantarkan dari Bekasi, Jawa Barat, ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Saat mobil tiba, pembayaran disebut belum dilakukan. Kholizol diduga meminta agar pembayaran ditunda dengan alasan menunggu pencairan tagihan proyek lain.
Selain mobil Toyota Alphard, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan uang muka proyek senilai Rp1,6 miliar.
Uang muka tersebut berasal dari pembayaran sebesar 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan irigasi. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
“Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta agar seluruh uang muka proyek ditarik. Anggoro kemudian mengonfirmasi permintaan tersebut kepada Kholizol,” kata JPU.
Dana itu kemudian diduga diminta untuk diserahkan kepada Raga Alan Sakti dengan alasan pembayaran material proyek.
Dalam rangkaian transaksi tersebut, Rp1 miliar ditransfer dari rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi ke rekening Raga Alan Sakti. Selanjutnya, sisa dana sebesar Rp600 juta juga dikirimkan ke rekening yang sama.
“Dana Rp1,6 miliar tersebut kemudian diduga dipindahkan dari rekening Raga Alan Sakti ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah,” tegas JPU.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan tersebut dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.(Hsyah)










