Apresiasi Vonis 1 Tahun 3 Bulan, PH Terdakwa Desak Kasus APAR Diusut Tuntas

Palembang,Focuskini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang ditutup dengan pemberian waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni SH MH dan Wilson A Hukian SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah melalui proses persidangan panjang selama hampir tiga bulan.

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Dengan pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta, serta tidak adanya uang pengganti, ini menjadi hal yang kami apresiasi,” ujar Amirul.

Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan keterangan dari beberapa saksi di persidangan.

“Ada tiga saksi yang keterangannya berbeda, yakni Rizal, Pauzan, dan Kepala Dinas BMD. Seharusnya dari situ bisa ditelusuri lebih jauh, karena kemungkinan ada keterangan yang tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan sikap, namun membuka kemungkinan tidak mengajukan banding apabila jaksa juga menerima putusan tersebut.

“Jika jaksa tidak banding, kemungkinan kami juga tidak akan banding. Tapi yang terpenting, kasus ini harus terus diungkap sampai tuntas,” pungkasnya.(Hsyah)