ART Aniaya Anak Majikan Dikenakan pasal Perlindungan Anak

Hukrim21 Dilihat

Palembang,Focuskini

Perkara laporan Jemmy (33) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, yang melaporkan baby sister atau asisten rumah tangga (ART) bernama Arbiyah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim.

Arbiyah langsung diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.

“Benar, kita telah menerima laporan pengaduan dari orang tua seorang anak yang telah menjadi korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ART nya dengan korban bernama Micel (2,5) terjadi dirumahnya, saat yang bersangkutan pergi bekerja bersama istrinya. Dan anak tersebut mengadukan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dari ART nya,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat diwawancarai doorstop di Mapolrestabes Palembang, Jumat (31/1/2025) siang.

Kejadian ini terjadi, sambung Kombes Pol Harryo mengatakan, sudah sebanyak tiga kali dilakukan secara tindakan fisik kepada anak atau korban tersebut.

“Untuk pelaku Arbiyah profesi ART tersebut sudah ditangkap, Kamis (30/1) malam. Dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka hasil penyidikan yang kita lakukan cepat, kemudian kita melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan modus operandinya,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Lanjutnya, untuk motifnya, karena tersangka merasa bingung dan menurut keterangannya saat ini mengalami tekanan secara bathin. Lantaran, Di Desanya anaknya yang kecil sedang sakit dan orang tuanya sudah sakit – sakitan yang ada di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

“ART atau tersangka tersebut sudah bekerja bersama orang tua korban Jemmy kurang lebih 1-2 tahun, dan datang dengan anaknya yang berusia 15 Tahun yang juga ikut bekerja kepada Jemmy ditempat usaha Jemmy, namun lokasinya terpisah dari rumah korban tersebut,” jelasnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa sesuai bukti petunjuk atau alat bukti perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali mendasari barang bukti dari CCTV. “Kita telah mendapatkan rekaman CCTV dan betul menggambarkan dan menceritakan terhadap tindakan fisik tersangka kepada anak. Pernah menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, untuk melampiaskan kejengkelannya atas tekanan bathin yang dialami bersangkutan,” ungkapnya.

“Yang pasti ini merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ART tersebut, dengan korban anak – anak. Oleh karena itu kita sudah lakukan penyidikan dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan terhadap anak UU No 23 Tahun 2002,” tambahnya.

Dengan harapan, proses berjalan dengan baik dan tersangka sudah kita tahan. “Modusnya dengan kekuatan fisik baik tangan maupun kaki dalam rangka melampiaskan emosinya, ancaman hukuman ini diatas 5 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat orang tua anak Jemmy (33) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melaporkan AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025) siang.

Jemmy saat diwawancarai usai membuat laporan polisi menceritakan, bahwa benar telah melaporkan pengasuh anaknya yang bekerja sejak 11 bulan lalu, dan mengasuh dua anaknya. “Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya, jadi saya laporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” ujar Jemmy, Rabu (29/1) siang.

Menurut Jemmy anaknya yang masih berumur 11 bulan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terlapor dengan cara korban tubuhnya didorong, ditampar pipi, hingga ditindih. “Kejadiannya itu disaat saya sedang tidak dirumah karena bekerja ditoko sedangkan istri saat sedang keluar rumah,” jelasnya.

Lanjut Jemmy mengatakan, jika mengetahui anaknya telah dianiaya disaat melihat rekaman kamera CCTV. “Saat saya putar balik cctv terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali,” tukasnya.

Lebih jauh katanya, anaknya setelah kejadian ini mengalami traumatis. “Tidak ada luka lebam, hanya saja kalau malam tidur sering mengigau, saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor,” tutupnya.

Sementara itu laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.(kiki)