Asep Edarkan Sabu dan Ekstasi,Dituntut 8 Tahun 6 bulan Penjara

Hukrim25 Dilihat

Palembang,Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa M. Asep Suhaji bin Muksin dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memperjualbelikan dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/10/2025). Dalam perkara ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, menawarkan, dan menyimpan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram,” ujar JPU dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arief SH MH.

JPU pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Muhammad Jauhari,SH disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sei Tawar V No. 96, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,002 gram, sebuah dompet emas, satu unit magic com merek Miyako warna hitam putih, handphone Vivo Y02, dan uang tunai Rp300 ribu di dekat tempat tidur terdakwa.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Feri (DPO) yang menitipkan narkotika itu untuk dijual. Dari hasil penjualan sebelumnya, terdakwa telah berhasil menjual 18 butir ekstasi dan menyerahkan hasil penjualan sebesar Rp2 juta kepada Feri.

Setelah penangkapan, terdakwa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai pembacaan tuntutan dan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(Hsyah)