Palembang,Focuskini
Bejat apa yang dilakukan oleh AN (34), dirinya nekat melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar berumur 14 tahun. Akibat perbuatannya dirinya pun harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemarin.
Warga jalan Prajurit Abdul Somad Kelurahan Dua Ilir Kecamatam IT II, Palembang ini ditangkap petugas PPA setelah menerima laporan ibu korban yakni PE (34), yang melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, pada 25 Agustus 2026, malam.
Aksi bejat yang dilakukan AN terjadi pada bulan April 2026, yang mana korban TA bercerita denga saksi SM bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku di Jalan TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina Palembang.
Lalu, saat itu korban minta diantar pelaku (ayah korban -red) ke rumah neneknya, ditengah perjalanan motor yang dikendarai pelaku berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana AN memaksa TA untuk memegang alat kelaminnya dengan mengancam akan menolak diantarkan ke rumah neneknya.
Selanjutnya, pada Juni 2026, ketika korban sedang berada di rumahnya di kawasan Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang tepatnya di dalam kamar. Datang pelaku yang langsung meremas payudara lalu kabur melarikan diri.
Tak hanya disitu, pada 15 Agustus 2026, saat saksi SL dan SM main ke rumah korban TA, pelaku sedang berada di dalam kamar memainkan alat kelaminnya yang diarahkan ke korban dan kedua saksi. Akibat kejadian itu, korban menjadi trauma dan ketakukan saat bertemu dengan pelaku AN.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan pelaku cabuli anak kandung yakni AN sudah berhasil ditangkap, ” benar pelaku sudah berhasil kita amankan atas laporan ibu kandung korban, ‘ ungkap Jedi, Minggu (30/8/2026).
“Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” bebenya sambil mengatakan anggota juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku yang saat itu digunakan.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan Pasal 418 Ayat 1 Jo Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pindana Pencabulan Terhadap Anak Kandung dengan ancaman penjara sembilan tahun.








