Palembang, Focuskini
Tim Penasehat Hukum terdakwa Ir H Yudi Herzandi,membacakan Pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk diketahui dalam perkara kasus dugaan korupsi jalan tol Betung dua terdakwa yakni
terdakwa yaitu Ir Amin Mansur dan Ir H Yudi Herzandi,dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bukan kurungan
Pledoi,atau Nota pembelaan tersebut disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Nurmala SH MH didampingi Fitrisia Madina SH MH dihadapkan majelis hakim Fauzi Isra SH MH serta dihadiri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (14/8/25)
Dari kesimpulan dan Poin Poin Penting dalam Nota pembelaan yang kami bacakan ini , kami Penasehat Hukum terdakwa H Yudi Herzandi menyampaikan permohonan dalam pembelaan ini agar majelis hakim memutus dengan Amar sebagai berikut
Menyatakan terdakwa terdakwa H Yudi Herzandi tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“ Oleh karenanya kami mohon Agar Terdakwa Yudi Herzandi dibebaskan Dari Dakwaan Dan Tuntutan Pasal Tersebut (VRIJSPRAAK).”Ujar Nurmala saat bacakan nota pembelaan dipersidangan
Selain itu Penasehat Hukum terdakwa H Yudi Herzandi , Nurmala SH MH dalam pledoi atau Nota pembelaan, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Yudi Herzandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melanggar Pasal 9 tentang tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Dan oleh karenanya kami Mohon Agar Terdakwa Yudi Herzandi Dibebaskan Dari Dakwaan Dan Tuntutan Pasal Tersebut (VRIJSPRAAK) serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan seperti semula “Tegasnya
Seusai sidang Nurmala SH MH didampingi Fitrisia Madina SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi mengatakan, terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikannya, pihaknya yakin bahwa majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan penuntut umum.
“Kami yakin Yudi Herzandi dapat dibebaskan, atau setidak tidaknya lepas dari Hukum. Karena, kalau saya lihat tuntutan jaksa yang dianggap palsu itu adalah isi SIPP PN Palembang, yang menurut dia tanah itu masuk dikawasan hutan, padahal isi yang ada didalam surat pernyataan itu bukan masuk di kawasan hutan. Tapi kalau kita mengkaji dan melihat fakta-fakta dipersidangan dari keterangan ahli Bone Pontire yang disebutkan didalam SIPP PN tersebut baik Simpang Tungkal bukan daerah di kawasan hutan,” ujar Nurmala.
Nurmala melanjutkan, ada beberapa keputusan Kementrian Kehutanan yaitu tahun1993, 1996, bahkan ada yang terbaru tahun 2025 tidak ada yang terdaftar nomor PT SMB.
“Bahkan di situ ada daftar-daftar perusahaan yang masuk di kawasan hutan, di Sumsel ini saja ada sekitar delapan perusahaan tetapi delapan perusahaan tidak termasuk nama PT SMB yang masuk menguasai kawasan hutan. Jadi kalau klien kami dikatakan memalsukan, karena berdasarkan surat pernyataan mengatakan itu adalah kawasan hutan, jelas kok bukan dikawasan hutan tidak ada areal PT SMB yang masuk dikawasan itu. Saya mengajukan bukti T 39 sampai dengan T 45 itu adalah bukti-bukti yang menunjukkan tidak ada area PT SMB masuk dikawasan hutan tersebut,” tegasnya.
Terhadap pembelaan yang sudah dibacakan, Nurmala berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum “Tutupnya (ANA)














