Palembang, Focuskini
Pemerintah bakal melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Dari 45.000 sumur minyak rakyat yang ada di Indonesia sekitar 25.000 berada di wilayah Sumatera Selatan bakal dilegalkan.Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat Pembukaan Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Tahun 2026 di Aryaduta Hotel Palembang, Minggu (2/8/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut dikatakannya, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.kebijakan tersebut juga merupakan terobosan baru di sektor energi pasca reformasi yang berpihak kepada rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dikatakannya, langkah melegalkan aktivitas sumur rakyat tua juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak.
Diungkapkannya, pelaksanaan aktivitas sumur minyak rakyat ini akan dikelola oleh UMKM, Koperasi dan BUMN melalui rekomendasi dari Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelolaannya keselamatan kerja maupun aspek lingkungan.
Bahlil juga menyinggung persoalan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang menurutnya masih terlalu terpusat. Ia mempertanyakan kondisi ketika wilayah memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi pusat pengelolaan dan perusahaan justru banyak berada di Jakarta.
Karena itu, pemerintah mendorong perubahan kebijakan pertambangan agar masyarakat daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayahnya.
Bahlil mengatakan perubahan regulasi Minerba juga diarahkan untuk memberikan ruang bagi UMKM dan koperasi memperoleh prioritas dalam pengelolaan pertambangan.
“Jangan sampai yang menjadi tuan di daerah justru orang di luar daerah. Kami ingin anak-anak daerah juga hadir menjadi bagian dari pembangunan,” kata Bahlil.
Bahlil mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama berada di angka 5,1 persen, sementara inflasi berada di bawah tiga persen.
Menurutnya, potensi sumber daya alam yang besar harus dikelola dengan kebijakan yang terukur sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian karena memiliki potensi besar di sektor energi dan pertambangan, terutama minyak dan batu bara,”pungkasnya. (soim)










